Kejagung Bongkar Kolonel TNI Terlibat Korupsi BGN, Gelembungkan Harga Pengadaan Motor Listrik

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan perwira TNI aktif yang diduga terlibat korupsi di BGN itu berinisial Kolonel BU. Ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan barang jasa.

Brigjen TNI Andi Suci Direktur Penindakan Jampidmil saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026). Foto: istimewa

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar dugaan keterlibatan seorang perwira menengah dari matra TNI Angkatan Darat (TNI AD) dalam kasus korupsi pengadaan motor listrik untuk program tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Pamen TNI aktif tersebut adalah Kolonel Budi Utomo.

Perwira senior berpangkat tiga melati itu diberi jabatan tinggi di Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Namun kepercayaan dan jabatan prestise yang diberikan oleh negara ia salah gunakan. Sang kolonel kabarnya melakukan penggelembungan harga saat dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan motor listrik di BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan perwira TNI aktif yang diduga terlibat korupsi di BGN itu berinisial Kolonel BU. Ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan barang jasa.

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor,” ujar Syarief dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Lebih lanjut Syarief mengungkap peran Kolonel Budi Utomo dalam kasus korupsi BGN. Selaku PPK, Kolonel Budi Utomo ikut mengatur proses pengadaan, pengaturan pemilihan vendor motor listrik hingga praktik penggelembungan harga.

“Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan,” jelasnya.

Syarief menyebut Kolonel Budi Utomo diduga memiliki peran dalam proses pengadaan sepeda motor listrik yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN periode 2025–2026

Syarief menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka meskipun telah ditemukan bukti keterlibatan tersebut.

Syarief berdalih karena status yang bersangkutan masih anggota TNI aktif, maka penanganan kasusnya akan dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Jampidus menyerahkan kasus korupsi Kolonel Budi Utomo ke Jampidmil.

“Belum (tersangka). Makanya ini karena keterlibatan, jadi begini, karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Jampidsus dan segera memulai proses penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan, Budi Utomo merupakan anggota Korps Peralatan TNI dan bukan berasal dari Polisi Militer. Sebelumnya, Budi Utomo telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus.

Dalam proses koneksitas, penyidik Jampidmil akan kembali memeriksa Kolonel Budi Utomo sebagai saksi dengan melibatkan unsur Polisi Militer dan Oditur Militer agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Keenam orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch. ***

Leave a Reply