Iptek  

Kasus Plagiat, Rektor Unnes Vs Senat UGM

Rektor Unnes, Prof. Fathur Rokhman (ist)

EDITOR.ID, Yogyakarta,- Hubungan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman dengan Senat UGM menghangat. Pasalnya, Senat UGM mencurigai Fathur melakukan plagiat disertasinya ketika menempuh program doktoral di UGM di Program Pasca Sarjana UGM. Tak terima atas tuduhan tersebut Fathur pun mengadukan Senat UGM ke Komnas HAM.

Fathur Rokhman diperiksa Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada (DK-UGM) karena dugaan plagiasi, Rabu (27/11/2019) . Pemeriksaan dilakukan setelah Fathur mangkir ke UGM pada 28 Oktober 2019 lalu.

Ketua Senat Akademik (SA) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Hardyanto Soebono mengungkapkan, Fathur dalam pertemuan kali ini diminta memberikan keterangan kepada DKU.

Selama kurang lebih 1,5 jam, Fathur menjelaskan kronologi disertasinya berjudul “Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas” pada Tahun 2003 silam.

?Disertasi ini diduga memplagiat dari dua skripsi mahasiswa bimbingannya,? jelasnya ketika dikonfirmasi.

Menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran (FK) UGM itu, disertasi Fathur saat menempuh kuliah di Pascasarjana UGM memiliki kesamaan dengan skripsi mahasiswanya. Karena itu Fathur harus menjelaskan kemiripan tersebut.

?Kalau ada kemiripan 90 persen maka bisa disebut plagiat,? tandasnya.

Namun UGM, lanjut Hardyanto, akan melakukan pembuktian lebih lanjut. Diantaranya memeriksa saksi-saksi.

?Kami juga melakukan pemeriksaan disertasi Fathur dan dua mahasiswanya,? katanya.

Dua skripsi mahasiswa yang konon dicurigai dijiplak Fathur adalah skripsi karya Ristin Setiyani dengan judul ?Pilihan Ragam Bahasa Dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas” (2001).

Selain itu, skripsi Nefi Yustiani berjudul ?Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas” (2001). Saat kedua mahasiswi ini menulis skripsi dibawah bimbingan Fathur.

Pemeriksaan atas tuduhan plagiat berbuntut panjang. Fathur tak terima dituduh melakukan plagiat oleh Senat UGM. Ia kemudian mengadukan tindakan Ketua Senat UGM Hardyanto Soebono ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM.

Dalam keterangan tertulisnya, Fathur mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta pada Jumat (13/12/2019). Saat itu, ia bertemu langsung dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Pada kesempatan tersebut, Fathur mengadukan tindakan SA UGM saat memeriksanya atas dugaan plagiat disertasinya ketika menempuh program doktoral di UGM.

“Pemanggilan pertama, saya sudah izin karena memimpin upacara Sumpah Pemuda dan meminta tenggat waktu. Itu akan dipanggil sebagai saksi. Kemudian, saat saya datang (pemanggilan kedua) sudah menjadi terperiksa dan saya diadili,” ujarnya.

Dia bahkan membantah melakukan plagiat dan mengklaim kasus dugaan plagiat itu sebenarnya sudah selesai, setelah adanya pernyataan Menristekdikti M Nasir kala itu. Menristek menyebut dirinya tidak melakukan plagiat.

“Saya menyampaikan ke Ketua Komnas HAM, Pak Ahmad Taufan Damanik, bahwa saya mendapat perlakuan tidak adil. Maka, saya mengadu untuk mendapat keadilan. Akibatnya banyak info pemberitaan yang menyudutkan saya, maka saya harus meluruskan,” katanya.

Untuk diketahui, Fathur diperiksa SA UGM pada 27 November 2019 silam. Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan yang kedua setelah sebelumnya tidak hadir saat hendak diperiksa pada 28 Oktober 2018.

Seusai diperiksa, kepada Solopos.com, Fathur sempat membantah jika pemanggilannya ke UGM terkait kasus dugaan plagiat disertasi. Ia bahkan menyatakan pemanggilan tersebut hanya sebatas silaturahmi dan makan siang bersama antar alumni UGM.

Meski demikian, belakangan ini Fathur mulai gerah dan menyatakan jika pemanggilan itu terkait pemeriksaan dugaan plagiat disertasinya saat menempuh program doktoral di UGM. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: