Kasat Reskrim Polrestabes Semarang : Pelaku Terpaksa Kami Lumpuhkan

Semarang – Iwan Dewantara (26) terpaksa dilumpuhkan tim Resmob Polrestabes Semarang karena melawan saat ditangkap. Iwan merupakan pencuri yang melukai seorang bocah berusia 7 tahun berinisial AKAF.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin, menjelaskan, aksi Iwan terjadi Jumat (17/1), pukul 03.00 WIB di Jalan Medoho, Pandean Lamper, Gayamsari, Kota Semarang.

“Pelaku beraksi mulai pukul 02.00 WIB, dia acak saja sasaran rumahnya. Kebetulan ini di Medoho,” ujar Asep saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (18/01/2020).

Asep mengatakan, Iwan masuk ke rumah korban dengan mencungkil kaca bagian depan rumah menggunakan obeng.

Kemudian, Iwan terlebih dulu membuka kunci pintu depan untuk persiapan kabur. Lalu, menuju kamar korban.

“Masuk ke kamar anak, dibekap lalu dibawa ke dapur untuk ambil pisau. Saat di dapur itu si anak melawan sehingga oleh pelaku dilukai tangan kirinya,” ujar Asep.

Asep mengatakan, Iwan masuk ke rumah korban dengan mencungkil kaca bagian depan rumah menggunakan obeng. Kemudian, Iwan terlebih dulu membuka kunci pintu depan untuk persiapan kabur. Lalu, menuju kamar korban.

“Masuk ke kamar anak, dibekap lalu dibawa ke dapur untuk ambil pisau. Saat di dapur itu si anak melawan sehingga oleh pelaku dilukai tangan kirinya,” ujar Asep.

Tak sampai di situ, Iwan meminta korban yang sudah terluka untuk menunjukkan barang berharga milik orang tuanya. Namun, korban kembali melawan dan membuat pelaku panik.

“Karena panik itu takut orang tuanya bangun, pelaku melukai lagi tangan kanan korban. Setelah itu kabur dia,” katanya.

Setelah pelaku pergi, korban dibawa orang tuanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

“Setelah ada laporan, tim kami bergerak. Alhamdulillah sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama kita tangkap,” tutur Asep.

Baca juga :  112 Tahun Syarikat Islam Ikut Berperan Aktif Dalam Kemajuan Bangsa

Barang bukti pelaku percobaan pencurian di Semarang yang menyekap dan melukai anak usia 7 tahun.

Sementara itu, Iwan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas mengaku awalnya tak berniat melukai korban. Namun korban yang terus meronta dan berteriak membuatnya ketakutan.

Iwan mengaku sudah tiga kali mencuri. Biasanya, ia beraksi pukul 02.00-03.00 WIB. Sasarannya, rumah yang pemiliknya sudah tidur.

“Acak aja, yakin kalau sudah tidur. Yang diambil HP, emas, dipakai buat biaya sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 53 Jo Pasal 368 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Pria asal Klaten itu terancam hukuman 8 tahun penjara. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: