Karaoke Executive di BSD Digrebek, Ada Praktik Prostitusi?

EDITOR.ID,Tangerang Selatan, – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek Karaoke Executive Venesia BSD yang ada di Serpong Sub District, Kota Tangerang Selatan, Rabu (19/08/20) malam yang dilakukan tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Brigjen Pol Ferdy Sambo Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri langsung memimpin penggerebekan terhadap Karaoke Executive Venesia BSD tersebut.

Karaoke tersebut diduga melakukanTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19.

Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, dimana diduga Karaoke Executive Venesia BSD yang beroperasi sejak awal awal Juni 2020, menjadi tempat hiburan malam ini menjalankan praktik prostitusi. Informasi tersebut langsung disikapi dengan cepat oleh aparat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Seperti dikutip dari Tempo.co, Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan bahwa Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor.

Kota Tangerang Selatan masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 – 23 Agustus 2020.

“Adanya kegiatan tersebut,tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19, ”jelas Sambo.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi menahan 13 orang terdiri 7 orang muncikari, 3 kasir, 1 supervisor, 1 manajer operasional dan 1 general manager.

”Ada sebanyak 47 orang para perempuan yang bekerja dikaraoke Executive Venesia BSD itu, berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur,” kata Sambo.

Penyidik Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua bundel kwitansi, satu bundel voucher “ladies” tertanggal 19 Agustus 2020, uang bookingan “ladies” sebesar Rp.730.000, mulai dari 1 Agustus 2020 dan 3 unit mesin EDC serta 12 kotak alat kontrasepsi.

Juga ditemukan, satu bundel form penerimaan “ladies“, 1 bundel absensi “ladies“, 3 unit komputer, satu mesin penghitung uang, 3 unit printer, 14 baju kimono kostum pekerja karaoke dan 2 lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020. (Syarif-red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: