Kapolda: Negara Tak Boleh Kalah dengan Ormas Preman

EDITOR.ID, Jakarta,- Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan pihaknya tidak akan segan melakukan penegakan hukum kepada organisasi masyarakat atau ormas yang berkelakuan seperti preman.

“Semua ormas yang berperilaku seperti preman akan kami tindak tegas,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat, (4/12/2020).

Dia juga menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap premanisme, radikalisme dan intoleransi, oleh karenanya penegakan hukum akan menjadi prioritas.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum, khususnya terhadap ormas-ormas yang berperilaku seperti preman ya. Negara ini tidak boleh kalah dengan premanisme, radikalisme dan intoleransi,” tambahnya.

Fadil merujuk pernyataan Kapolri Jenderal Idham Azis soal negara tak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kata Fadil, pihaknya tak akan ragu menindak tegas pihak-pihak yang bergaya preman di wilayah hukumnya.

Dia menambahkan, situasi ibu kota dan daerah penyangga saat ini aman dan kondusif.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan negara tak boleh kalah dengan ormas yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya pengadangan terhadap aparat kepolisian oleh massa Front Pembela Islam (FPI). Penghadangan FPI ini terkait surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Desember 2020.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara HRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal itu berbunyi: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: