• EDITOR.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Konsultasi Hukum
Jumat, Desember 6, 2019
EDITOR.ID
PropellerAds
  • Home
  • Nasional
    • Megapolitan
    • Berita Pilihan
  • Politik
  • Eksbis
  • Gagasan
  • Otomotif
  • Forum
  • Hukum
  • Regional
  • Sepak Bola
  • Iptek
  • Internasional
  • Infotainment
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Megapolitan
    • Berita Pilihan
  • Politik
  • Eksbis
  • Gagasan
  • Otomotif
  • Forum
  • Hukum
  • Regional
  • Sepak Bola
  • Iptek
  • Internasional
  • Infotainment
  • Indeks
No Result
View All Result
EDITOR.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Usulkan Crass Program Bagi 2.500 Napi

Arief Pratama (Biro Jawa Barat) by Arief Pratama (Biro Jawa Barat)
12/02/2019
in Hukum
0 0
0
Kanwil Kemenkumham Jabar Usulkan Crass Program Bagi 2.500 Napi
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR.ID, Bandung – Kementerian Hukum dan Ham mencanangkan program pembebasan bersyarat bagi narapidana (atau warga binaan).

Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Abdul Aris menjelaskan bahwa narapidana yang masuk dalam Crass Program di Jabar mencapai 2.500 orang.

Berita Lainnya

Lembaga Bantuan Hukum Sengketa Kesehatan Akhirnya Berdiri

Lembaga Bantuan Hukum Sengketa Kesehatan Akhirnya Berdiri

12/04/2019
Harley Davidson Ilegal Disita dari Pesawat Baru Garuda, Punya Siapa Ya??

Harley Davidson Ilegal Disita dari Pesawat Baru Garuda, Punya Siapa Ya??

12/04/2019

“Ada 2.500 orang narapidan yang kita ajukan dalam crass program. Dan saat ini sudah kita usulkan,” jelasnya, senin (2/12).

Abdul Aris menambahkan, bahwa program percepatan ini sebagai bentuk pengurangan hukuman bagi narapidana yang menjalani hukuman dibawah lima tahun.

“Untuk yang diusulkan kebanyakan dibawah dua tahun seperti sembilan bulan dan 14 bulan. Untuk narapidana yang mendapat hukuman lima tahun, per 31 desember 2019 nanti sudah menjalani masa tahanan 2/3 ,” jelasnya.

Napi yang mendapatkan crass program, yaki napi kasus kriminal umum.

“Napi yang mendapat crass program yakni napi kasus pembunuhan, penipuan, pencurian,” jelasnya.

Dirinya menegaskan untuk napi kasus narkoba dan korupsi tidak diajukan dalam program ini.

“Sesuai Pp nomor 99 untuk narkoba dan korupsi memang kita berlakukan hukuman maksimal,” jelasnya.

Dirinya berharap dari usulan sebanyak 2.500 napi di Jabar dalam Crass program disetujui semuanya.

“Saya berharap pengajuan sebanyak 2.500 napi dari Jabar disetujui semua,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #jabarbebas bersyaratProgram napi
Previous Post

Anggaran UN Jadi Ladang Bisnis, Beranikah Mas Nadiem Mengubah?

Next Post

2.802 Kosmetik dan Makanan Ilegal Dimusnahkan Balai Besar Pom Bandung

Next Post
2.802 Kosmetik dan Makanan Ilegal Dimusnahkan Balai Besar Pom Bandung

2.802 Kosmetik dan Makanan Ilegal Dimusnahkan Balai Besar Pom Bandung

MRT Perluas Hingga Tangsel. Ini Jalur Yang Dilewati

MRT Perluas Hingga Tangsel. Ini Jalur Yang Dilewati

Wacana BNN Dibubarkan Mengemuka, Ini Tanggapan Penggiat Anti Narkoba

Wacana BNN Dibubarkan Mengemuka, Ini Tanggapan Penggiat Anti Narkoba

Pasukan TNI Diminta Siaga untuk Serang Markas Abu Sayyaf

Pasukan TNI Diminta Siaga untuk Serang Markas Abu Sayyaf

Kiai Penerus Gus Dur

Kiai Penerus Gus Dur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Konsultasi Hukum

EDITOR.ID

Diasuh oleh Dr Urbanisasi, SH, MH, CLA, CLI

POPULAR NEWS

  • Isu Direktur BTN Terpapar Radikal Viral

    Isu Direktur BTN Terpapar Radikal Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ceramah Gus Muwafiq Tak Rendahkan Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Strategi Ekonomi Jokowi Yang Dahsyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MRT Perluas Hingga Tangsel. Ini Jalur Yang Dilewati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum PSI Meradang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga Bantuan Hukum Sengketa Kesehatan Akhirnya Berdiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya Ahok Yang Berani Bubarkan FPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quo Vadis Single Bar Peradi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abu Janda Diancam Dibunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Disentuh Pemkot Tangsel, Wilayahnya Kok “Hilang” dari Peta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
EDITOR.ID

© 2019 All Right Reserved. Editor.id

  • EDITOR.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Megapolitan
    • Berita Pilihan
  • Politik
  • Eksbis
  • Gagasan
  • Otomotif
  • Forum
  • Hukum
  • Regional
  • Sepak Bola
  • Iptek
  • Internasional
  • Infotainment
  • Indeks

© 2019 All Right Reserved. Editor.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: