Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018)
EDITOR.ID, Jakarta,- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein cukup piawai memanfaatkan kekuasaannya sebagai kepala penjara. Ia mendapat dua mobil mewah, Pajero Sport dan Triton dari napi koruptor Fahmi Darwansyah. Mobil tersebut diberikan ke Wahid sebagai biaya atas “tukar guling” agar suami artis Inneke Koesherawati ini dapat kamar sel yang berfasilitas lengkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri suap mobil tersebut dengan memeriksa istri Fahmi, Inneke Koesherawati dan dua petinggi Show room dimana dua mobil tersebut dibeli untuk digunakan menyuap Kalapas.
Artis era 90 an ini diduga memiliki andil dalam proses pemesanan mobil Mitsubishi Triton dalam kasus suap jual-beli sel di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin.
Selain Inneke, KPK juga tengah mendalami keterlibatan dua saksi lainnya yaitu, Direktur PT Laju Maju Sejahtera, Anita Selviana Nanyaon. Sedang seorang lagi adalah Rina Yuliana, seorang Salesman Counter showroom.
“Penyidik masih mengklarifikasi dan terus mendalami bagaimana proses pemesanan dan pembelian mobil yang diduga merupakan objek suap terhadap tersangka WH (Wahid Husein) sebagai kalapas, termasuk juga apa arahan-arahan yang diberikan FD (Fahmi Darmawansyah) terhadap istrinya tersebut,” papar Febri DIansyah, Juru Bicara KPK di depan Gedung KPK, Selasa (24/7/2018).
Dua saksi lainnya, Anita dan Rina, diperiksa oleh KPK terkait proses pemesanan kedua mobil yang menjadi objek suap tersebut.
Kedua mobil tersebut diduga dibeli dari PT Maju Laju Sejahtera. KPK lebih lanjut akan mendalami penerimaan-penerimaan lain selain barang bukti yang kini sudah disita oleh KPK.
“Tentu kami juga mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain selain Mitsubsihi Triton. Kami juga dalami (proses pembelian) Mitsubishi Pajero tersebut. Itu yang akan didalami dan digali lebih jauh dalam proses penyidikan,” ujar Febri.
Wahid dan staffnya, Hendry Saputra (HS) disangka melanggar Pasal 12 a dan b dan secara alternatif Pasal 12 B.
Artinya, Wahid dan Hendry diduga menerima suap atau gratifikasi bersama-sama.
Untuk mendalaminya, KPK akan memanggil saksi-saksi lainnya yang ada di dalam LP Sukamiskin.
“Bisa saja ada kemungkinan pihak lain bisa diperiksa sebagai saksi nanti. Apakah itu unsur terpidana korupsi yang lain atau pihak yang mengetahui di Sukamiskin, termasuk juga para pegawai yang ada di sana,” jelas Febri.
Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan US$ 1.140, serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menjaring Kepala LP Sukamiskin, Wahid Husen, Staf Kepala LP Sukamiskin, Hendry Saputra, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan napi pendamping, Andri Rahmat. (tim)