Kader NasDem Mentan Syahrul Yasin Limpo Diusulkan Jadi Tersangka Hasil dari Gelar Perkara Pimpinan KPK

Kader NasDem Mentan Syahrul Yasin Limpo diusulkan sebagai tersangka dari kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) hasil dari gelar perkara para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 Rencana penetapan tersangka ini berdasarkan ekspose yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK pada Selasa, 13 Juni 2023.

Namun, KPK sendiri mengklaim belum mengungkap keterlibatan SYL dalam kasus korupsi ini.

Konfirmasi dari Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selain membenarkan kasus ini diawali dengan laporan dari masyarakat yang diterima oleh KPK yang kemudian ditindaklanjuti pada proses penegakan hukum, hingga kini masuk ke tahap penyelidikan.

Laporan dari masyarakat, kemudian diproses untuk ditindaklanjuti — sebelumnya diterima oleh bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

“Benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” ujar Ali Fikri, Rabu (14/6).

Ali menyebut tim penyidik KPK saat ini sudah mengklarifikasi dari sejumlah pihak. “Benar, saat ini sedang tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” tambah Ali.

“Karena masih (kasusnya) proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” sambung Ali

Terkait kabar tentang diri SYL yang sudah merebak di jagat dunia maya — SYL angkat bicara dan mengaku tidak mengerti dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

YSL dikabarkan bakal jadi tersangka kasus korupsi, sesuai LHKPN diketahui harta kekayaan YSL total Rp 20 Miliar

Kabar dirinya bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, YSL tidak mau berkomentar, ia seolah-olah mengelak saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait bakal ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya enggak ngerti itu,” ucap SYL singkat setelah meninjau kawasan sentra pengembangan bawang merah nasional di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), pada, Rabu (14/6).

Dugaan sementara, SYL beserta dua anak buahnya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: