Kader NasDem Mentan Syahrul Yasin Limpo Diusulkan Jadi Tersangka Hasil dari Gelar Perkara Pimpinan KPK

Kader NasDem Mentan Syahrul Yasin Limpo diusulkan sebagai tersangka dari kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) hasil dari gelar perkara para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, EDITOR.ID – Beredarnya kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Kabar itu diungkap akun Instagram @pedeoproject.

Akun Instagram/@pedeoproject menyebut Mentn SYL bakal ditetapkan oleh lembaga anti rasuah itu sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), gratifikasi, dan suap.

Selain SYL, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka

 KPK mengklaim sedang mendalami — mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang masih dikomandoi oleh kader dari Partai NasDem, SYL.

Penyelidikan kasus tersebut dimulai semenjak 16 Januari 2023. SYL seorang politisi Partai NasDem beserta anak buahnya diduga terlibat penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023

Penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Saat ini masih proses penyelidikan. Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan,” ucap Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 14 Juni 2023.

Hasil sementara penyelidikan KPK terkait kasus tersebut terindikasi menyeret pejabat tinggi di Kementrian Pertanian — atas dugaan kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana di Kementan.

Diketahui, sosok SYL, selaku Mentan, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022) serta (Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Modus perkara korupsi yang mereka lakukan dituduhkan KPK dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang (TPPU), terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.

Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.

“Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK),” tulis akun Instagaram @pedeoproject.

Itu artinya SYL selaku Mentan bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta diusulkan sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: