Kabel Menjuntai Milik Bali Towerindo Sebabkan Kecelakaan, Hari Ini Orang Tua Korban Diperiksa Polda Metro

Praktisi Hukum: Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mengalami Luka-Luka Penuhi Unsur Pidana Pasal 360 KUHP

Sultan Rif'at Alfatih saat akan menjalani tindakan operasi. Sultan adalah korban kasus kabel yang menjuntai milik PT Bali Towerindo Tbk. Foto Ist

Leave a Reply