Jubir Kemenkeu: Pajak Punya Tukang Tagih Tapi…

"Terakhir dengan konsultan pajak. Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar. Lagi-lagi, saya berprasangka baik dan sangat ingin mendudukkan ini dalam bingkai pencarian kebenaran yang semestinya," ujarnya.

Jubir Kemenkeu Yustinus Prastowo

Yustinus mengaku tidak memahami maksud debt collector yang dimaksud Soimah.

“Kenapa membawa ‘debt collector’? bagian ini saya belum paham betul, berusaha mengunyah,” ujar Yustinus.

Yustinus menjelaskan Kantor Pajak menurut undang-undang sudah punya ‘debt collector’ khusus yang bernama Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Saat bertugas, mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah.

“Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak,” katanya.

Menurutnya Soimah tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak. Dia pun mempertanyakan urgensi petugas pajak mendatangi kediaman Soimah di Yogyakarta tersebut.

“Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector?,” ucapnya.

Pras menyebut bagi JSPN, tidak sulit menagih tunggakan pajak dan hal itu tidak perlu juga dilakukan dengan marah-marah. Sebab, JSPN bisa menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.

“(Jadi) bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah,” ujarnya.

Tak Ada Debt Collector di DJP

Sebelumnya melalui akun Twitter-nya, Ditjen Pajak RI membantah adanya debt collector yang mendatangi wajib pajak.

“Tidak ada Debt Collector di DJP,” tulis akun @DitjenPajakRi.

“Setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut,” lanjut mereka.

Dalam twit tersebut, Ditjen Pajak menjelaskan prosedur yang biasa dilakukan saat mengunjungi wajib pajak untuk melakukan penagihan.

“Secara aktif pula, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan/verifikasi lapangan,” tulis akun tersebut.

“Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP,” sambungnya.

Penagihan juga dilakukan jika wajib pajak tidak membayar utang pajak sesuai waktu yang ditetapkan.

Adanya petugas yang datang untuk menagih pajak, akan melaksanakan tugas dengan memenuhi prosedur sesuai undang-undang yang berlaku.

“DJP pun memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak,” tulis mereka.

“Dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Pengakuan Soimah Didatangi Aparat Pajak Bawa Debt Collector

Sebagaimana diketahui artis Soimah Pancawati yang sering tampil khas gaya Jawa medoknya membuat pengakuan menghebohkan publik. Ia mengaku diteror aparat pajak yang mendatangi rumahnya sambil membawa penagih utang atau debt collector.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: