Jokowi Perintahkan Selamatkan Orbit Satelit Pertahanan Indonesia

menko polhukam prof mahfud md

EDITOR.ID, Jakarta,- Di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi satelit di Kementrian Pertahanan (Kemenhan) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar menyelamatkan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada 4 Januari 2015.

Diketahui, Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) mengalami kekosongan usai satelit Garuda-1 keluar dari orbit tersebut. Alhasil terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Slot Orbit itu rencananya akan diisi oleh Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) yang proyeknya kini menuai polemik.

“Soal Satelit Kemhan “BENAR” Presiden pada 4/1/15 mengarahkan agar Slot Orbit diselamatkan tanpa melanggar aturan,” kata Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd dikutip Rabu (19/1/2022) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

Namun, Mahfud mengungkapkan sudah ada kontrak terlebih dulu oleh pihak Kementerian Pertahanan sebelum perintah Jokowi itu dikeluarkan. Kontrak sudah dilakukan tiga hari sebelum Jokowi mengeluarkan perintah itu.

Lalu, Mahfud mengatakan Presiden Jokowi kembali mengeluarkan arahan pada tanggal 13 Oktober 2017 agar Menko Polhukam saat itu untuk menyelesaikan proyek satelit yang sudah bermasalah.

“Tapi kontrak dilakukan 1/1/15. Tanggal 13/10/17 ada surat lagi arahan Presiden agar Menko Polhukam menyelesaikan Satelit Orbit yang saat itu diketahui bermasalah,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan pihaknya harus turun tangan karena pihak Navayo menggugat Pemerintah pada 2020. Mahfud tercatat baru menjabat sebagai Menko Polhukam pada Oktober 2019 lalu.

“Meski sejak 2017 Presiden sudah mengarahkan agar diselesaikan menurut aturan. Hasil audit BPKP adalah acuan legal. Harap ikuti Kejagung untuk terus melangkah,” kata dia.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan perkara itu pertama kali terendus saat Indonesia digugat oleh London Court of International Arbitration karena Kementerian Pertahanan tak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang ditandatangani.

Dalam hal ini objek bermasalah yang dimaksud ialah Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada 19 Januari 2015 lalu. Terdapat kekosongan pengelolaan oleh Indonesia yang kemudian mengindikasikan pelanggaran hukum.

“Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 melakukan kontrak dengan Avianti (Avianti Communication Limited) untuk melakukan sesuatu. Padahal, anggarannya belum ada, dia sudah kontrak,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

Selain kontrak dengan Avianti, Kementerian juga menyetujui hal serupa dengan sejumlah pihak lain dalam periode 2015-2016. Padahal, anggaran untuk proyek tersebut belum tersedia.

Mahfud lantas menjelaskan bahwa negara digugat oleh Avianti karena tak membayar sewa satelit sesuai nilai kontrak. Atas proyek ini, pemerintah potensi mengalami kerugian hingga Rp800 miliar bahkan bisa lebih.

Pasalnya, pengadilan arbitrase memutuskan bahwa negara harus mengeluarkan pembayaran sewa satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filling satelit sebesar Rp515 miliar,.

Tagihan lain terkait proyek satelit juga disodorkan oleh pihak Navayo. Mereka menyerahkan barang yang diduga tak sesuai dengan Certificate of Performance dan ditandatangani oleh pejabat Kemenhan.

Navayo menagih Indonesia US$16 juta. Namun demikian, pemerintah menolak untuk membayar hingga akhirnya perkara itu kembali digugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: