https://www.bankbjb.co.id/bisnis/ina/produk/pinjaman/bjb-kredit-investasi-umum https://www.bankbjb.co.id/bisnis/ina/produk/pinjaman/bjb-kredit-investasi-umum https://www.bankbjb.co.id/bisnis/ina/produk/pinjaman/bjb-kredit-investasi-umum
  • Top Stories
  • Berita Pilihan
  • Digital News
  • Lensa Editor
  • Loker
  • Suara Mahasiswa
Kamis, April 22, 2021
  • Login
EDITOR.ID
https://www.bankbjb.co.id/bisnis/ina/produk/pinjaman/bjb-kredit-investasi-umum
  • News
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Internasional
  • Bisnis
    • Bursa dan Keuangan
    • Energi dan Mineral
    • Properti
    • Agribisnis
    • Berita Pajak
  • Kabar Istana
  • Gagasan
  • Politik
    • Pilkada 2020
  • Hukum
  • Iptek
    • Bedah Buku dan Horizon
    • Suara Mahasiswa
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Selatan
  • Gaya Hidup
    • Medika dan Kesehatan
    • Infotainment dan Gosip Artis
    • Jalan Jalan
    • Cafe & Kuliner
    • Otomotif
  • Sepak Bola
    • Sport Mania
  • Editor TV
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Internasional
  • Bisnis
    • Bursa dan Keuangan
    • Energi dan Mineral
    • Properti
    • Agribisnis
    • Berita Pajak
  • Kabar Istana
  • Gagasan
  • Politik
    • Pilkada 2020
  • Hukum
  • Iptek
    • Bedah Buku dan Horizon
    • Suara Mahasiswa
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Selatan
  • Gaya Hidup
    • Medika dan Kesehatan
    • Infotainment dan Gosip Artis
    • Jalan Jalan
    • Cafe & Kuliner
    • Otomotif
  • Sepak Bola
    • Sport Mania
  • Editor TV
No Result
View All Result
EDITOR.ID
No Result
View All Result

Jokowi Cabut Perpres “Miras”

Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.

by Muhammad Qadar
Selasa, 2 Maret 2021 - 14:28 PM
in Top Stories
jokowi cabut lampiran perpres tentang ijin investasi minuman keras

jokowi cabut lampiran perpres tentang ijin investasi minuman keras

BagikanBagikan

EDITOR.ID, Jakarta,- Setelah mendapat masukan dari ulama dan ormas Islam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. Sebelumnya, MUI meminta pemerintah mencabut aturan yang melegalkan miras demi ketertiban umum.

Ijin yang mengatur dibolehkannya investasi Minuman Beralkohol tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras. Namun Perpres ini kemudian menuai kontroversi.

Salinan Perpres yang dicabut oleh Jokowi ini mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Salinan Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari 2021.

BeritaMenarik

Kapal Selam KRI 402 Lenyap Misterius, 53 Awak Tak Jelas Rimbanya

Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26 Nantang Polri

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelas Jokowi.

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih,” kata Jokowi.

Inilah transkrip dari rilis Presiden RI:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuanya

Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas (organisasi kemasyarakatan) lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres (peraturan presiden) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut.

Terima kasih
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras dicabut. MUI mengingatkan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009.

“Tentang perpres miras. Menegaskan kembali Rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 sebagai berikut. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (02/03).

Bukan tanpa alasan MUI meminta perpres yang memuat aturan soal miras ini dicabut. MUI meminta perpres ini dicabut demi ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.

“Komitmen MUI jelas cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat,” kata Asrorun.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Memang, Perpres ini bukan Perpres khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun, muatan aturan soal miras menjadi poin krusial yang mengemuka sehingga Pepres ini dikenal menjadi ‘Perpres miras’.

Perpres itu mengatur industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menolak Perpres tersebut. Sedangkan pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah mendengar aspirasi penolakan dari masyarakat terhadap perpres itu. Soalnya, ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah kesehatan, sosial, hingga moral bangsa. (tim)

Tags: #Jokowi#kerasCabutminumanPerpres
Share54Tweet34Share10SendShareSend
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kritik Amien Soal Miras, Ferdinand: Kapan Bapak Tua Ini Akan Mendemo Pemprov DKI?

Next Post

Perkara Pailit Melonjak Dimasa Pandemi, Kreditur Dituntut Lebih Hati-Hati

BeritaTerkait

tinjau panen di indramayu, jokowi serap keluhan petani soal pupuk bersubsidi yang sering hilang
Berita Pilihan

Tinjau Panen di Indramayu, Jokowi Serap Keluhan Petani Soal Pupuk Bersubsidi Yang Sering Hilang

Rabu, 21 April 2021 - 21:31 PM
0
159

EDITOR.ID – Indramayu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meninjau panen padi di Desa Wanasari, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Rabu...

Read more
jokowi tinjau kesiapan kawasan industri batang jawa tengah
Nasional

Jokowi Tinjau Kesiapan Kawasan Industri Batang Jawa Tengah

Rabu, 21 April 2021 - 21:19 PM
0
162

EDITOR.ID – Batang, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan kunjungan kerjanya dengan meninjau perkembangan pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang, di...

Read more
seknas jokowi minta adanya investigasi terkait kisruh buku sejarah
News

Seknas Jokowi Minta Adanya Investigasi Terkait Kisruh Buku Sejarah

Rabu, 21 April 2021 - 19:01 PM
0
179

EDITOR.ID – Surabaya, Terkait dengan permasalahan hilangnya nama KH Hasyim Asy’ari sebagai tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dalam buku kamus sejarah...

Read more
jokowi terbitkan keppres pencalonan indonesia tuan rumah olimpiade 2032
Sport Mania

Jokowi Terbitkan Keppres Panitia Pencalonan Indonesia Tuan Rumah Olimpiade 2032

Rabu, 21 April 2021 - 03:05 AM
0
158

EDITOR.ID, Jakarta, - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia...

Read more
jokowi perencanaan bukan sekedar membangun bangunan
Nasional

Perencanaan Bukan Sekedar Membangun Bangunan

Minggu, 18 April 2021 - 03:53 AM
0
163

EDITOR.ID – Jakarta, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, perencanaan bukan sekedar membangun bangunan atau gedung melainkan membangun tempat hidup...

Read more
presiden joko widodo larang mudik
Kabar dari Istana

Jokowi: Tak Mudik Jadi Langkah Untuk Keselamatan Bersama

Sabtu, 17 April 2021 - 03:59 AM
0
153

EDITOR.ID – Jakarta, Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021 masih dilalui umat muslim di tengah pandemi, oleh sebab itu upaya pencegahan...

Read more
Next Post
img 20210302 wa0046

Perkara Pailit Melonjak Dimasa Pandemi, Kreditur Dituntut Lebih Hati-Hati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Setelah BBM, Ahok Akan Turunkan Harga Elpiji

    145726 shares
    Share 144027 Tweet 708
  • Emil Dardak Tinjau Prasarana Program Penanganan Banjir Kali Lamong

    1822 shares
    Share 729 Tweet 456
  • Interaksi Manusia dan Tuhan Dalam Adat Kepercayaan Marapu Sumba

    1688 shares
    Share 675 Tweet 422
  • Meluruskan 12Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

    1326 shares
    Share 530 Tweet 332
  • Eri-Armuji Janji Akan Selesaikan Masalah Surat Ijo di Surabaya Yang Belum Tuntas

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Setelah BBM, Ahok Akan Turunkan Harga Elpiji

Rabu, 15 Januari 2020 - 22:08 PM
Emil Dardak Tinjau Prasarana Program Penanganan Banjir Kali Lamong

Emil Dardak Tinjau Prasarana Program Penanganan Banjir Kali Lamong

Kamis, 21 Januari 2021 - 01:13 AM
Interaksi Manusia Dan Tuhan Dalam Adat Kepercayaan Marapu Sumba

Interaksi Manusia dan Tuhan Dalam Adat Kepercayaan Marapu Sumba

Senin, 11 Januari 2021 - 13:29 PM
Omnibus Law

Meluruskan 12Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Senin, 5 Oktober 2020 - 21:20 PM
Prof Dr Quraish Shihab

Memahami Sudut Pandang Quraish Shihab Soal Covid-19

8
Img 20210111 122334

Habib Husin Shihab: Minta Polisi Adil, Fadli Zon Pake Uang Rakyat, Gisel Enggak

6

Polri: Temukan Penyebaran Paham Pro Khilafah Segera Lapor!

5
Gnki Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Korban Bencana

GNKI Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Korban Bencana

4
img 20210422 181520

Proses Pengambilan Keputusan pada Saat Wabah Covid-19 Menjadi Penting Bagi Pedoman di Lapangan  

Kamis, 22 April 2021 - 18:14 PM
img 20210422 151959

Pererat Tali Silaturahmi, FH UNEJ Adakan Siraman Rohani dan Buka Puasa Bersama

Kamis, 22 April 2021 - 15:27 PM
img 20210422 144645

Euforia vaksinasi India, tsunami yang Akan Ada di Indonesia

Kamis, 22 April 2021 - 14:59 PM
img 20210422 141839

Rampak Sarinah Tulungagung Kartinian dengan Menabuh Gamelan

Kamis, 22 April 2021 - 14:33 PM
img 20210422 181520
Jawa Barat

Proses Pengambilan Keputusan pada Saat Wabah Covid-19 Menjadi Penting Bagi Pedoman di Lapangan  

Kamis, 22 April 2021 - 18:14 PM
165
img 20210422 151959
Jawa Timur

Pererat Tali Silaturahmi, FH UNEJ Adakan Siraman Rohani dan Buka Puasa Bersama

Kamis, 22 April 2021 - 15:27 PM
172
img 20210422 144645
Gagasan

Euforia vaksinasi India, tsunami yang Akan Ada di Indonesia

Kamis, 22 April 2021 - 14:59 PM
200
img 20210422 141839
Jawa Timur

Rampak Sarinah Tulungagung Kartinian dengan Menabuh Gamelan

Kamis, 22 April 2021 - 14:33 PM
225
EDITOR.ID

Copyright © 2020 EDITOR.ID. PT PELANGI IDEA MANDIRI. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kita
  • Redaksi
  • Kontak Marketing
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalis
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Info Karir di EDITOR
  • Kontak Pemasangan Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar dari Istana
  • Berita Pilihan
  • Politik
  • Pilkada 2020
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Apa & Siapa
  • Gagasan
  • Loker
  • Iptek
  • Regional
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Gaya Hidup
  • Sepak Bola
  • Infotainment dan Gosip Artis

Copyright © 2020 EDITOR.ID. PT PELANGI IDEA MANDIRI. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist