Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan ke Jayapura Papua Rabu (27/12/2023) Malam

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di usia 56 Tahun, di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) saat sedang menjalani perawatan. Mendengar kabar tersebut Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Lukas Enembe. Ucapan dukacita tersebut telah di antarkan ke RSPAD. Dan Rencana diterbangkan Jkr- Papua Besok Rabu malam (27/12/2023) malam. 

Jakarta, RSPAD, EDITOR.ID – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di usia 56 Tahun, di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) saat sedang menjalani perawatan.

Mendengar kabar tersebut Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Lukas Enembe. Ucapan dukacita tersebut telah di antarkan ke RSPAD.

Berita dukacita ini dalam keadaan mendiang Lukas Enembe masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 19 Oktober 2023 lalu.

Lukas Enembe di vonis pidana delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Dalam perkara ini, gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp1,99 miliar.

Status kesehatan mendiang Lukas Enembe sebagai tahanan KPK, mendapat perawatan intensif karena mengalami gagal ginjal selama proses sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lalu memvonis Lukas Enembe 10 tahun penjara, dan diwajibkan membayar pengganti Rp 47,8 miliar.

Mantan Gubernur Papua periode 2013-2022 tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar selama menjabat.

Proses hukum terhadap Lukas Enembe terus dilanjutkan meskipun sedang dalam kondisi sakit.

Pihak RSPAD mengaku, pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjalnya tinggal 8%.

Penjelasan kedua pengacara Lukas Enembe

Kabar meninggal dunia Lukas Enembe dibenarkan kedua kuasa hukumnya, Antonius Eko Nugroho dan Petrus Bala Pattyona.

“Beliau meninggal sekira pukul 11 waktu Jakarta, setelah divonis (dokter) gagal ginjal,” kara Petrus dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (26/12/2023).

Petrus ungkapkan kondisi terakhir kliennya menderita gagal ginjal, menurutnya, “Sudah lama, sedang sidang-sidang semenjak Oktober kemarin, (didiagnosis) gagal ginjal,” ungkapnya.

Jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Papua,
“Masih dirundingkan keluarga, pasti beliau (mendiang Lukas Enembe) akan dibawa ke Papua,” tutur Petrus

Jenazah Lukas Enembe masih di ruang Paviliun Kartika RSPAD. Pihak yang berkepentingan sedang melakukan persiapan segala sesuatunya untuk memindahkan jasad Lukas Enembe ke rumah duka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: