Jadi Tersangka, Roy Suryo Menantang, Polisi Diminta Segera Tahan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Koordinator Komrad Pancasila Antony Komrad mendesak aparat kepolisian agar segera menahan Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya. Menurutnya tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan kegaduhan publik yang telah berlangsung lama serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap fakta dan hukum.

Roy Suryo Menjelaskan kepada Wartawan Usai Diperiksa di Polda Metro Jaya beberapa waktu silam Foto Dok

Jakarta, EDITOR.ID,- Penyebar isu hoaks Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mantan politisi Partai Demokrat yang pernah dipenjara ini menantang polisi membuktikan jika dirinya bersalah.

Mantan Menpora yang oleh publik dijuluki “Dewa Panci” ini menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Suheri telah menerima informasi keliru dari bawahannya mengenai keterlibatannya dalam kasus ini.

“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” ujar Roy Suryo, Sabtu (8/11/2025) silam.

Roy Suryo bersama tujuh orang lain resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 7 November 2025.

Tak Gentar Dipanggil Polda Metro

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo mengaku tak gentar dan siap menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Kamis (13 /11/2025) mendatang.

“Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata kuasa hukum Roy cs, Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Polisi Kamis Besok Periksa Roy Suryo Dkk

Diketahui, pada Kamis mendatang ada tiga tersangka yang dijadwalkan diperiksa. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Khozinudin mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dia mengaku tak takut untuk menghadapi proses hukum di kepolisian.

“Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” tuturnya.

Khozinudin mengaku masih mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya. Jika dirasa perlu, kata Khozinudin, pihaknya akan melawan status tersangka tersebut.

“Untuk praperadilan kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum,” kata dia.

“Sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi. Jika perlu dan urgensi kami ambil tempuh,” imbuhnya.

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan ada 8 tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

5 Tersangka klaster pertama. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang masuk dalam klaster pertama.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Tersangka klaster kedua. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa yang masuk ke klaster kedua.

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Polisi Didesak Segera Menahan Roy Suryo dkk

Koordinator Komrad Pancasila Antony Komrad mendesak aparat kepolisian agar segera menahan Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya. Menurutnya tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan kegaduhan publik yang telah berlangsung lama serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap fakta dan hukum.

“Penahanan para tersangka adalah langkah proporsional untuk menjaga marwah hukum dan ketertiban ruang publik.

Ketika proses penyidikan telah matang, penegakan hukum mesti hadir tanpa ragu,” kata Antony, Minggu, 9 November 2025.

Antony juga menyoroti pernyataan Roy Suryo yang menuding Kapolda Metro Jaya “ngawur” dalam menangani kasus ini.

“Justru pernyataan itulah yang sembrono. Polisi telah bekerja berbasis data dan verifikasi berlapis. Menghardik institusi tanpa dasar yang sah hanya memperkeruh suasana,” tegas Antony.

Publik Disesatkan oleh Narasi Palsu dan Manipulasi Data

Kapolda Metro Jaya sebelumnya memastikan keaslian ijazah Presiden Jokowi setelah penyitaan lebih dari 700 barang bukti serta pemeriksaan ratusan saksi dan ahli.

Antony menegaskan, yang menyesatkan publik justru berasal dari narasi palsu yang memanipulasi data dan metode analisis tidak ilmiah.

“Jika dugaan manipulasi dokumen dan data elektronik itu benar, maka ini bukan sekadar polemik, tapi tindakan sistematis yang merusak nalar publik,” ujarnya.

Polda Metro Jaya mencatat bahwa penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh dengan pemeriksaan 130 saksi, 22 ahli, dan 723 item barang bukti sebelum menetapkan delapan tersangka termasuk Roy Suryo.

Roy Akan Segera Diperiksa

Ia menambahkan, penyidik akan memanggil Roy Suryo dan rekan-rekannya terlebih dahulu untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

10 Kontroversi Roy Suryo

Sebagaimana diketahui, kiprah Roy Suryo kerap memancing kontroversi publik. Berikut daftar kasus yang pernah membelitnya, sebagaimana dilansir dari TvOnenews.com.

1. Salah naik pesawat

Roy dan istrinya tercatat pernah naik pesawat lebih awal dari jadwal yang ada pada tiket. Sehingga, mereka menduduki kursi yang telah dipesan orang lain. Insiden ini pun memicu keributan dan menjadi sorotan media.

2. Salah lirik “Indonesia Raya”

Saat menjabat Menpora, Roy mengajak publik menyanyikan lagu kebangsaan di stadion, namun lirik yang dinyanyikan salah. Ia menyebut “di sanalah tanah airku” alih-alih “di sanalah aku berdiri”.

3. Penggelapan atau “bawa barang milik negara”

Kementerian Pemuda dan Olahraga meminta Roy mengembalikan 3.226 unit barang milik negara melalui surat resmi. Roy membantah tuduhan ini dan menyebutnya sebagai “fitnah”.

4. Gelar “Dewa Panci”

Isu Roy membawa banyak panci dan peralatan dari rumah dinas Menpora membuatnya dijuluki “Dewa Panci” oleh media sosial dan publik.

5. Baliho foto terbalik saat kampanye (Pemilu 2019)

Saat mencalonkan diri sebagai DPR dari Partai Demokrat Dapil DIY, Roy menggunakan baliho dengan fotonya terbalik, yang menjadi sorotan sekaligus kritik publik.

6. Laporan terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas

Roy pernah melaporkan Menteri Agama Yaqut atas dugaan membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing. Laporan ini kemudian ditolak oleh Polda Metro Jaya.

7. Dilaporkan balik oleh GP Ansor atas unggahan video Menag

Setelah melaporkan Menag, Roy kemudian dilaporkan balik oleh GP Ansor karena dianggap memotong video/statemen dan melanggar UU ITE.

8. Kasus unggah meme stupa Candi Borobudur

Roy ditetapkan tersangka atas dugaan penistaan agama karena mengunggah meme stupa yang diklaim mirip wajah Presiden Jokowi.

9. Viral muncul di acara klub Mercedes/Sport saat status tersangka

Meski sedang diperiksa dan belum ditahan terkait kasus meme, Roy terlihat tertawa lepas dalam gathering Mercedes‑Benz SL Club Indonesia. Ini menimbulkan kritik soal kesan “istimewa” dalam proses hukum.

10. Kontroversi soal keaslian ijazah Jokowi

Sebelum ditetapkan tersangka, Roy aktif menuduh bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu, meskipun belum ada bukti publik yang diterima secara definitif. Kasus ini akhirnya membuat Roy dan kawan-kawannya resmi menjadi tersangka. ***

Leave a Reply