Inilah 15 Perusahaan Penikmat Bancakan Korupsi Tata Kelola Pertamina Rp285 Triliun, Ada Perusahaan Kakak Erick Thohir dan BUMN

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dalam perkara korupsi dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 telah menguntungkan sejumlah pihak korporasi. Setidaknya ada dua perusahaan luar dan 13 perusahaan lokal yang telah diuntungkan dalam dua kategori.

Raja Minyak Riza Chalid

Jakarta, EDITOR.ID,- Terbongkar! “The Gazoline Father” atau Raja Minyak Riza Chalid bersama 15 perusahaan telah meraup dan ikut menikmati bancakan dari korupsi tata Kelola dan impor minyak Pertamina yang merugikan negara hingga Rp285 triliun. Dari ke-15 perusahaan tersebut ada PT Adaro Energi yang dipimpin kakak Mantan Menteri BUMN Erick Thohir, yakni Garibaldi Thohir dan ada pula BUMN yakni PT Aneka Tambang Tbk.

Fakta ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan milik eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan pada Kamis (9/10/2025).

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dalam perkara korupsi dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 telah menguntungkan sejumlah pihak korporasi. Setidaknya ada dua perusahaan luar dan 13 perusahaan lokal yang telah diuntungkan dalam dua kategori.

Pertama, dalam impor produk kilang atau BBM.

Keuntungan yang diperoleh 13 korporasi ini berasal dari penjualan dari kontrak penjualan BBM solar/Bio solar periode tahun 2021-2023 dengan harga dibawah bottom price.

“Bahwa kontrak penjualan BBM solar/Bio solar yang ditandatangani oleh terdakwa Riva Siahaan selama periode tahun 2021—2023 dengan harga dibawah bottom price,” kata jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat Kamis (9/10/2025).

Kedua dalam penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).

JPU menuturkan negara telah mencatatkan kerugian Rp2,9 triliun atas pemenuhan Riza Chalid yang meminta Pertamina membayar penyewaan terminal BBM guna penyimpanan stok minyak. Padahal, Pertamina tidak memerlukan terminal BBM tersebut.

“Pihak PT Pertamina periode April 2012 – November 2014 telah memenuhi permintaan pihak Mohamad Riza Chalid agar PT Pertamina menyewa Terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun PT Pertamina tidak membutuhkan Terminal BBM tersebut,” dalam dakwaan jaksa.

Jaksa mengemukakan bahwa perbuatan itu telah membebani perusahaan maupun negara karena harus membayar sewa yang seharusnya tidak dikeluarkan. Padahal pembayaran sewa atau pekerjaan tambahan itu dikeluarkan dari perusahaan plat merah kepada perusahaan PT Orbit Terminal Merak.

“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode Tahun 2014-2024 sebesar Rp2,9 triliun,” tutur jaksa.

2 Perusahaan Asing Ikut Bancakan Pengadaan BBM

Dalam kategori ini, ada dua perusahaan luar yang diuntungkan yaitu BP Singapore Pte. Ltd dalam pengadaan Ron 90 pada 2023 sebesar US$3,6 juta.

Selanjutnya, BP Singapore juga diuntungkan dalam pengadaan BBM dengan Ron 92 sebesar US$745.493. Kemudian, perusahaan Singapura lainnya yakni Sinochem International Oil Pte. Ltd dalam pengadaan BBM Ron 90 pada 2023 sebesar US$ 1,39 juta.

13 Perusahaan Ikut Nikmati Penjualan BBM Non Subsidi

Kategori selanjutnya terkait dengan keuntungan dalam penjualan non-subsidi. Mereka yakni PT Berau Coal; PT Adaro Indonesia; PT Merah Putih Petroleum; PT Buma; PT Pama Persada Nusantara; PT Ganda Alam Makmur; dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

Selanjutnya, PT Aneka Tambang Tbk.; PT Maritim Barito Perkasa; PT Vale Indonesia Tbk; PT Nusa Halmahera Minerals; PT Indo Tambangraya Megah; PT Puranusa Eka Persada. Total keuntungan yang diperoleh belasan korporasi ini mencapai Rp2,5 triliun.

“(Keuntungan) dengan jumlah keseluruhan Rp2,54 triliun,” tutur jaksa.

Korupsi Tata Kelola Minyak Baru Ada Empat Tersangka

Dalam kasus mega korupsi Pertamina ini jumlah tersangkanya baru ada empat orang yang telah diajukan ke meja pengadilan. Mereka yakni Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Rugikan Negara Rp285,18 Triliun

Mereka telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285,18 triliun dengan rincian kerugian dalam pengadaan impor produk kilang/ BBM US$5,7 juta; dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023 yaitu sebesar Rp2,5 triliun.

Dua kerugian itu masuk dalam total kerugian keuangan sebesar US$2,7 miliar dan Rp25,4 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp171,9 triliun.

Keuntungan Ilegal dari Selisih Impor BBM Rugikan Negara

Selain itu, jaksa penuntut umum juga turut memasukkan kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan keuntungan ilegal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar US$2,6 miliar.

Sekadar informasi, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/7/2025). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

15 Perusahaan Penikmat Keuntungan dari Kasus Korupsi Pertamina

Dalam perkara korupsi dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 telah menguntungkan sejumlah pihak korporasi.

2 Perusahaan asing yang diuntungkan yakni:

1, BP Singapore Pte. Ltd dalam pengadaan Ron 90 pada 2023 sebesar US$3,6 juta dan diuntungkan dalam pengadaan BBM dengan Ron 92 sebesar US$745.493.

2, Perusahaan Singapura lainnya yakni Sinochem International Oil Pte. Ltd dalam pengadaan BBM Ron 90 pada 2023 sebesar US$ 1,39 juta.

13 Perusahaan lokal yang diuntungkan dalam penjualan non-subsidi:

PT Berau Coal
PT Adaro Indonesia
PT Merah Putih Petroleum
PT Buma
PT Pama Persada Nusantara
PT Ganda Alam Makmur
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
PT Aneka Tambang Tbk.
PT Maritim Barito Perkasa
PT Vale Indonesia Tbk
PT Nusa Halmahera Minerals
PT Indo Tambangraya Megah
PT Purinusa Eka Persada.

Leave a Reply