Ini Maksud AWK Ancam Akan Tembak Anies Baswedan

Pria yang sehari-hari menjadi buruh angkut itu pun terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun sesuai pasal 29 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan denda maksimal Rp 750 juta.

Petugas membawa tersangka AWK yang merupakan pengancam capres nomor urut 1 Anies Baswedan untuk diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (17/1/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

Surabaya, Jawa Timur, EDITOR.ID,- Motif AWK si pemilik akun @rifanariansyah yang mengancam akan menembak kepala Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan melalui media sosial akhirnya terkuak. Setelah AWK diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan motif AWK karena spontanitas.

“Tersangka AWK ini setelah melihat akun salah satu media sosial di TikTok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi, spontan saja,” kata Dirmanto di Surabaya, Rabu.

Pria yang sehari-hari menjadi buruh angkut itu pun terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun sesuai pasal 29 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan denda maksimal Rp 750 juta.

Dirmanto menambahkan kasus ancaman kekerasan melalui media sosial itu saat ini sedang ditangani Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Sebelum menetapkan AWK sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi serta meminta pendapat ahli ITE dan ahli bahasa yang disesuaikan dengan beberapa barang bukti berupa satu bendel tangkapan layar komentar bernada ancaman yang ditulis AWK.

“Barang bukti satu unit handphone merek Poco X3 dan satu buah akun TikTok,” lanjutnya.

Dia juga menegaskan hasil penyidikan menyebut bahwa AWK tidak terafiliasi dengan kelompok manapun. Meski tersangka sempat memasang foto profil Prabowo Subianto, yang merupakan calon presiden bernomor urut 2.

Polisi mengungkap motif tersangka AWK mengancam menembak Capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Supaya kasus seperti yang dihadapi AWK tidak terulang.

“Jangan sampai medsos kita gunakan untuk ancam mengancam,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur bersama Bareskrim Polri menangkap AWK yang berusia 23 tahun yang merupakan buruh angkut di salah satu pasar di Kabupaten Jember pada Sabtu, 13 Januari 2024.

AWK ditangkap karena melontarkan kalimat ancaman akan menembak calon presiden Anies Baswedan saat berkomentar menggunakan akun Tiktok miliknya bernama @calonistri71600.

Sumber: Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: