EDITOR.ID – Jakarta, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, salah satu syarat bagi warga untuk memiliki e-KTP digital yaitu memiliki ponsel pintar (smartphone). Selain itu, warga tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet.
“Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone. Kemudian daerahnya harus ada jaringan. Dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi,” ujarnya dalam sebuah video sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat (7/1).
Zudan menuturkan, saat ini e-KTP digital masih dalam tahap uji coba sejak 2021 di 58 kabupaten/kota. Karena penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital akan dilakukan secara bertahap.
“Penerapan identitas digital dilakukan secara bertahap,” katanya.
Zudah menyebut, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, Kemendagri akan memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.
Zudan menegaskan, Dukcapil tetap menerapkan prinsip pelayanan dua jalur. “Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual,” ucapnya.
Adapun identitas digital ini akan melekat pada ponsel masing-masing warga. Untuk mengaktifkan e-KTP digital, warga akan diminta melakukan instalasi aplikasi identitas digital pada ponsel.
Untuk masuk ke dalam aplikasi, warga diminta melakukan registrasi dengan memasukan NIK, email, dan nomor ponsel.
Dalam aplikasi identitas digital itu, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code.












