Indonesia Siap Hadapi Gugatan Kedua Dari Uni Eropa Terkait Nikel

EDITOR.ID – Jakarta, Pemerintah Indonesia siap memperjuangkan dan melakukan upaya pembelaan terhadap gugatan Uni Eropa (UE) atas sengketa kebijakan terkait bahan mentah (DS 592).

Hal ini menanggapi langkah UE yang secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592 pada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) – Badan Perdagangan Dunia (WTO).

“Pemerintah Indonesia bersama seluruh pemangku kepentingan berkeyakinan, kebijakan dan langkah yang ditempuh Indonesia saat ini telah konsisten dengan prinsip dan aturan WTO,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, sebagaimana rilis yang diterima EDITOR.ID pada Jumat (26/02/21).

Lutfi menekankan, meskipun menyesalkan tindakan dan langkah UE, proses sengketa di WTO merupakan suatu hal biasa dan wajar jika terjadi persoalan di antara anggota WTO.

“Tindakan dan langkah yang dilakukan UE tentunya dapat menghalangi proses pembangunan dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tindakan ini merupakan hal yang biasa dan wajar terjadi manakala terjadi persoalan di antara anggota WTO,” ujar Mendag.

Sebelumnya, UE telah menyoroti langkah dan kebijakan Indonesia di sektor minerba dan mengajukan secara resmi permintaan konsultasi kepada Indonesia di bawah mekanisme penyelesaian sengketa pada WTO di akhir November 2019.

Selanjutnya, proses konsultasi sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan antara Indonesia dan UE, telah dilaksanakan pada Januari 2021 di Sekretariat WTO di Jenewa.

Dalam proses konsultasi ini, Pemerintah Indonesia telah menjelaskan atas pokok-pokok persoalan yang diangkat UE seperti pelarangan ekspor, persyaratan pemrosesan di dalam negeri, kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation), mekanisme dan persyaratan persetujuan ekspor dan pembebasan bea masuk bagi industri.

Indonesia telah menolak permintaan tersebut pada pertemuan DSB WTO di Januari 2021 karena yakin bahwa kebijakannya telah sesuai dengan ketentuan WTO dan amanat konstitusi.

Namun, dalam pertemuan reguler DSB – WTO pada Senin (22/02/21), UE secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592. Gugatan UE akhirnya berkurang dengan hanya mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri.

UE tetap mengajukan pembentukan panel dengan alasan karena pihaknya melihat kebijakan Indonesia sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan WTO, merugikan kepentingan UE, serta memberikan unfair dan disadvantages bagi industri domestiknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: