Imam Hidayat Tak Sependapat dengan Kapolri Soal Pidana Tragedi Kanjuruhan

Imam menjelaskan laporan tersebut dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana terkait peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Listyo mengklaim, anggotanya telah melakukan gelar perkara dan mendengarkan keterangan ahli pidana. Selain itu, dia menyampaikan, bahwa Polri telah melakukan penyidikan tragedi Kanjuruhan berdasarkan petunjuk dan temuan yang ada.

Sampai saat ini, total ada enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jatim.

Mereka yaitu, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno. Sedangkan tiga polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kelima tersangka tersebut kini ditahan oleh kejaksaan. Selain itu, satu tersangka lainnya ialah anggota TNI sehingga kasusnya ditangani oleh Denpom Malang.

Adapun tersangka eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sementara ini dilepas dari tahanan oleh penyidik Polda Jatim karena masa tahanannya habis.

Hadian Lukita tak kunjung diserahkan ke Kejaksaan karena penyidik belum juga merampungkan berkas kasus Hadian sebagaimana yang diinginkan jaksa.

Seperti diberitakan pada Sabtu (1/10/2022) terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: