Imam Hidayat Tak Sependapat dengan Kapolri Soal Pidana Tragedi Kanjuruhan

Imam menjelaskan laporan tersebut dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana terkait peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Dia mengatakan Polri akhirnya melakukan penyidikan Tragedi Kanjuruhan berdasarkan petunjuk dan temuan yang ada. Dia menegaskan Polri serius mengusut peristiwa tersebut.

Sigit mengatakan Polri akan mengusut tuntas kasus tersebut. Dia juga menyatakan anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik terkait Tragedi Kanjuruhan tetap diproses.

Penanganan Kasus Kanjuruhan Tak Transparan

Selain tak sependapat dengan pernyataan Kapolri, Imam Hidayat merasa penanganan kasus yang menewaskan 135 korban jiwa tersebut terkesan lepas tangan.

Dirinya juga melihat, kinerja polisi tidak profesional dan tidak adanya keseriusan, sehingga mendesak Presiden Joko Widodo lebih serius untuk turut memperhatikan penanganan kasus ini.

Imam Hidayat mengaku sangat kecewa dengan pembebasan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita belum lama ini dengan dalih berkas laporan tidak lengkap.

“Saya melihat bahwa kerja polisi tidak profesional, amatiran dan tidak ada keseriusan ya. Artinya dengan kekurangan keterangan ahli untuk berkasnya Lukita ini, saya kira itu menurut selera polisi. Saya menduga bahwa itu ada hal-hal yang kemudian dikehendaki supaya saudara Lukita itu bisa bebas dari hukum karena masa tahanannya sudah habis,” ujar Alumni FH Universitas Jember ini, (23/12/2022).

Dia menyebut, pihaknya akan menolak laporan model A dan tak kan pernah lengah untuk terus mengawal laporan model B yang diajukan oleh Devi Athok.

Imam Desak Presiden Joko Widodo Turun Tangan

Imam juga mendesak, agar Presiden RI, Joko Widodo lebih serius memperhatikan penanganan kasus ini dengan membentuk tim penyidik independen dengan mengeluarkan Perpu (peraturan pemerintah pengganti Undang-undangan).

Karena dirinya merasa hal perkara konflik ini sudah sangat mendesak antara laporan model A dan model B.

“Saya harap Pak Presiden, Joko Widodo yang baik hati tolonglah rakyat kita, rakyat sampeyan (anda) ya. 135 nyawa melayang dengan sia-sia, bahkan satu nyawa dari peristiwa sambo aja begitu menasional. Sedangkan kita 135 nyawa ini kayaknya kurang diperhatikan,” terangnya.

Dirinya juga menyebut, terkait penolakan Forkompinda Kabupaten Malang untuk melakukan pengalihan sidang dengan dasar pengamanan dirasa tidak masuk akal, dimana ada polisi yang bertugas mengamankan negara.

Imam juga yakin, Aremania dan Aremanita juga ingin Pengadilan Negeri Kepanjen dan dirinya juga meyakini para suporter Arema juga bakal tertib. Apabila persidangan itu berjalan sesuai dengan fakta yuridis, fakta empiris yang terjadi di Tragedi Kanjuruhan. Dan juga tidak ada rekayasa manipulatif atau kemungkinan ditumpangi kepentingan pihak-pihak lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: