Imam Hidayat Tak Sependapat dengan Kapolri Soal Pidana Tragedi Kanjuruhan

Imam menjelaskan laporan tersebut dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana terkait peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Malang, EDITOR.ID,- Kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat menyesalkan dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa tragedi yang menewaskan 135 orang itu tak bisa memenuhi unsur pasal pembunuhan.

Imam tidak sependapat dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Imam menyebut tragedi tersebut tetap adalah sebuah peristiwa pembunuhan.

“Mereka diduga melakukan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 340, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56,” ujar Imam Hidayat yang juga Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak) di Kabupaten Malang Kamis (5/1/2022)

Hal itu dibuktikan Imam dengan mengantarkan orang tua korban tragedi Kanjuruhan Devi Athok melaporkan kasus pembunuhan tersebut ke ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang pada Rabu 9 November 2022 silam.

Kliennya Devi Athok tak terima kedua anaknya, NBR (16) dan NDA (13) meninggal dunia dalam tragedi memilukan itu. Devi Athok merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana,” ujarnya.

Imam menjelaskan laporan tersebut dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana terkait peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Korban Sudah Diautopsi dan Imam Mengaku Punya Alat Bukti

Menurut Imam, tim hukum telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, di antaranya surat kematian dan foto-foto dua putri Devi Athok.

Selain itu, tim hukum telah menyiapkan empat orang saksi terkait pelaporan tersebut.

“Kami sudah menyiapkan empat orang saksi. Tetapi, belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang itu karena mereka perlu kami lindungi,” ujarnya.

Bahkan telah dilakukan proses autopsi terhadap korban meninggal NBR (16) dan NDA (13) yang merupakan kakak beradik, anak dari Devi Athok pada Sabtu (5/11/2022).

Proses autopsi dilakukan di Pemakaman Umum Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Dua korban Tragedi Kanjuruhan tersebut dimakamkan berdampingan dengan makam ibu mereka yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sebut Tak Ada Unsur Pasal Pembunuhan

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tak ada unsur pidana pembunuhan yang terpenuhi.

“Telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi,” kata Sigit dalam paparan Laporan Akhir Tahun Polri, Sabtu (31/12/2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: