Ijazah Jokowi Tak Terbukti Palsu, Penyelidikan Laporan Jokowi Naik ke Penyidikan Roy Suryo Cs Bakal Jadi Tersangka?

Polda Metro: Ada Dugaan Pidana dalam Empat Laporan Soal Ijazah Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Foto Instagram @miilcop

Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus hukum tudingan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, sudah mulai mendekati babak akhir. Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status empat laporan polisi (LP) Jokowi, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya akan segera diumumkan siapa saja tersangkanya.

Diperkirakan Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani bakal jadi tersangka.

Peningkatan status perkara itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana dari empat laporan polisi yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro.

Ade Ary menjelaskan, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memang tengah menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Pertama adalah laporan Jokowi dengan obyek perkara pencemaran nama baik atau fitnah.

“Terhadap LP pertama yang pelapornya adalah Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya merupakan pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya dengan obyek perkara penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Ade Ary.

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Antara lain, Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi hingga Kompol Syarif Fitriansyah selaku ajudan Jokowi.

Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.

Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Dalam kasus ini, para tersangka yang telah mencemarkan nama baik Jokowi dan menghasut publik akan dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.

Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Presiden Jokowi maupun laporan lainnya, setidaknya terdapat dua obyek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.

Jokowi telah melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro

Sementara itu Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa telah diperiksa terkait tudingannya bahwa Ijazah Jokowi palsu, di Polda Metro Jaya Jumat (11/7/2025) hari ini.

Tifa diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terlapor oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Undangan klarifikasi sebenarnya ya, tapi di situ sudah tertera saya sebagai saksi terlapor. Artinya saya sebagai saksi terlapor membutuhkan klarifikasi juga dari Polda apa sih materinya sehingga saya menjadi terlapor,” kata Tifa kepada wartawan.

Tifa menyebut dirinya bakal menanyakan soal sosok yang melaporkan dirinya. Sebagai saksi terlapor, Tifa juga meminta untuk diperlihatkan ijazah milik Jokowi.

“Itu kan sebenarnya muaranya kan soal ijazah, ijazah yang diklaim apapun itu lah, mau diklaim asli, mau diklaim palsu. Tapi yang jelas jati diri dari ijazah secara analog itu kan sampai hari ini belum kita dapatkan. Seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat, karena dengan itu diskusi menjadi jelas,” tutur dia.

“Klarifikasi apa itu kan atas jati diri dari dokumen tersebut. Maka di sini saya juga akan meminta kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut. Sehingga nanti diskusi menjadi jelas. Tapi kalau tidak ya omon-omon aja jadinya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Tifa turut mengklaim dirinya tak pernah melakukan penghasutan ataupun ujaran kebencian terkait polemik ijazah palsu Jokowi ini.

“Saya enggak merasa melakukan apapun, saya enggak melakukan penghasutan, saya enggak melakukan ujaran kebencian. Benar-benar semua dalam koridor ilmiah,” ujarnya.

Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi. (tim)

Leave a Reply