Hindari Corona, Sidang Maling di Boyolali Digelar Online

Boyolali – Pelaku kasus pencurian di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) menjalani sidang secara online, Kamis (2/4/2020). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi persebran virus corona.

Pelaku pencurian yang menjalani sidang online adalah DH, 31, warga Ngaglik, Desa Ngaglik, kecamatan Sambi, Boyolali. Pelaku ditangkap masyarakat dan aparat Polsek Nogosari karena mencuri dua tabung gas pada 31 Maret 2020 pagi di rumah Jimo Utomo, 70, di Dukuh Jenglong, Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari.

Pada Kamis, pelaku menjalani sidang secara online di Mapolres Boyolali. “Terdakwa dan saksi melakukan sidang jarak jauh di ruang video conference Polres Boyolali dengan hakim di Pengadilan Negeri Boyolali,” kata Kasubbag Humas Polres Boyolali, AKP Joko Widodo, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, Jumat (3/4/2020).

Menurutnya, pelaksanaan sidang secara online tersebut untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Dia mengatakan hakim tunggal, Eka Yektiningsih, melalui sarana video conference, memutuskan hukuman tiga bulan kurungan penjara dengan masa percobaan enam bulan kepada pelaku.

Joko menyampaikan terdakwa sering melakukan tindak pidana pencurian. Hanya sebelumnya, kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Penindakan aksi pelaku kali ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: