Heboh! Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto Terseret Pelecehan Seksual, Korban Mengadu ke MKD dan Bareskrim Polri

Ibunda Fatimah, ibunda Ammy Amalia Fatma Surya mengaku merasa terhina dengan kelakuan Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto ke anaknya. Sugeng diduga melakukan pelecehan seksual saat anaknya Ammy Amalia bergabung menjadi kader Nasdem dan menjadi rekan Sugeng Suparwoto sesama partai.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto Foto DPR

Jakarta, EDITOR.ID,- Dunia politik belakangan ini terus dijejali dengan kabar mengejutkan. Terbaru mencuat kabar politisi Partai Nasdem Sugeng Suparwoto terseret kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal. Sugeng yang juga Ketua Komisi VII DPR RI ini dilaporkan korban AAFS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Bareskrim Polri.

Atas kasus yang sudah ramai mencuat di kalangan publik itu, korban mengadukan Sugeng ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pelecehaan seksual.

Ibu Korban Merasa Terhina atas Kelakuan Politikus Nasdem

Atas dugaan perbuatan pelecehan seksual, korban Ammy Amalia Fatma Surya yang juga kader Partai Nasdem mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023). Ia datang ditemani sang ibunda Fatimah membuat laporan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan politikus Partai Nasdem Sugeng Suparwoto.

Fatimah, ibunda korban mengaku merasa terhina dengan kelakuan Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto kepada anaknya. Sugeng diduga melakukan pelecehan seksual karena Ammy Amalia menjadi rekan Sugeng Suparwoto sesama partai.

“Karena kami merasa tersinggung, terhina, atas perlakuan saudara SS kepada anak kami, maka kami dari Cilacap sengaja datang ke Jakarta, ke gedung ini untuk sama-sama memberikan kesaksian di Cilacap,” ujar Fatimah kepada wartawan usai menjadi saksi atas laporan yang diajukan anaknya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).

Menurut Fatimah, perlakuan Sugeng Suparwoto terhadap anaknya tersebut telah membuat malu keluarga besarnya.

“Kenapa kami merasa tidak terima atas kejadian yang diperlakukan seperti ini. Pertama perlakuan itu sangat memalukan keluarga kami, yang kedua kami sebagai orang tua merasa terhina atas perlakuan saudara SS pada anak kami,” ujar Fatimah.

Dalam hal ini, Ammy melaporkan Sugeng sebagaimana Pasal 281 KUHP yakni pelaku pelecehan seksual secara verbal dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun.

Ammy Juga Laporkan Sugeng ke MKD DPR

Ammy Amalia yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Cilacap itu juga telah melaporkan Sugeng Suparwoto yang menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR itu ke Majelis Kehormatan DPR RI (MKD).

Laporan Ammy pada Jumat siang, 9 Juni 2023 diterima langsung Wakil Ketua MKD Habiburokhman.

Sugeng Suparwoto Memberikan Klarifikasi atas Kasus Pelecehan Seksual

Atas pelaporan atas dirinya terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang dilaporkan Ammy Amalia Fatma Suraya dan kini sedang ramai, Sugeng Suparwoto angkat bicara. Dia menganggap Ammy sebagai adiknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: