Hukum  

Heboh! Ada Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun oleh 460 Pegawai Kemenkeu, Sejak Era Presiden SBY

Transaksi mencurigakan di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp. 300 Triliun? Wow fantastis, dan hal itu terjadi semenjak tahun 2009 kepemimpinan di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masanya berkuasa

Pertemuan Kemenkopolhukam dengan jajaran Kemenkeu menghasilkan Kemenkeu di Kantor Menkopolhukam membahas Transaksi Mencurigakan Sejak 2009 - 2023 sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa

“Kemenkeu,  berkomitmen untuk menjaga integritas seluruh pegawai, termasuk penegakkan disiplin pegawai,” sambungnya.

Menurut Suahasil menegaskan bahwa  laporan harta kekayaan pejabat merupakan titik masuk dari upaya tersebut.

Dari laporan itu, apabila ada indikasi penyembunyian harta maupun pelanggaran pajak maka akan Itjen Kemenkeu akan segera menindaklajuti.

“Pegawai Kemenkeu wajib lapor harta di sistem KPK dan Kemenkeu,” tegasnya.

Jika ada temuan TPPU, tindak lanjutnya ditangani aparat penegak hukum. Termasuk soal kasus yang mencuat baru-baru ini terkait harta jumbo sejumlah pegawai Kemenkeu, salah satunya RAT ayah yang anaknya, Mario Dandy Satriyo (MDS) sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora putra pengurus GP Ansor.

“Ternyata kasus kemarin (Rafael) keluarga memiliki perusahaan, harta tidak dilaporkan, kita buka pajaknya,” terang Mahfud MD.

Mahfud MD mengklaim  pihaknya bekerja sama dengan PPATK. Kerja sama itu termasuk pertukaran 566 laporan temuan PPATK, maupun sebaliknya.

“Selain itu kita memiliki screen DJP, DJBC yang memiliki koneksi kerja sama langsung PPATK dengan optimasi pengamanan penerimaan hak negara, wajib pajak wajib bayar seyogyanya membayar pajak kepabeanan ke negara,” terangnya.

Mahfud MD Soal Rp 300 triliun, Bukan Korupsi Tapi Pencucian Uang

Pada kesempatan yang sama, MenkoPolhukam, Mahfud MD mengungkap dugaan TPPU terkait transaksi janggal Rp300 triliun di lingkup Kemenkeu.

“Tidak benar kalau isu berkembang kalau di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Menurutnya, pencucian uang yang lebih besar dari korupsi, tapi tidak melulu mengambil uang negara. Mahfud pun mengatakan temuan itu akan diselidiki.

“Kalau disimpulkan di Kemenkeu ada masalah ini tapi tidak semuanya benar. Kalau dikaitkan dengan korupsi itu Kemenkeu sudah berhasil mengembalikan Rp7,08 triliun,” ujar Mahfud.

Terkuaknya Praktek Culas Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Mencuatnya praktek culas pegawai pajak memperkaya diri, semakin lihai menutupi modus operandinya, terbukti meskipun (2012) sudah terindikasi ada yang mencurigakan dari perolehan  harta kekayaan yang dimiliki oleh si oknum pegawai pajak.

Namun Inspektur Jenderal (Itjen) Kemenkeu seakan mengulur-ulur waktu  hingga Februari 2023, berarti 11 tahun kemudian baru terungkapkan, itupun kebetulan si anak oknum pegawai pajak tersebut kedapatan pamer harta mobil mewah saat melakukan tindakan pidana penganiayaan dengan kekerasan di tempat kejadian perkara (TKP) Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: