Hasto Ngadu ke Megawati Gara-Gara Dikejar KPK, Respon Ketum PDIP Mengejutkan!

KPK Panggil Hasto Kristiyanto Lagi Kamis Lusa. Hasto Berdalih KPK Lakukan Kriminalisasi Hukum Terhadap Dirinya

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kanan) berbincang dengan Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) disaksikan Ketua DPP Prananda Prabowo (tengah) saat perayaan HUT ke-52 PDI Perjuangan di Jakarta, Jumat (10/1/2025)

Jakarta, EDITOR.ID,- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto tak tahan juga dikejar-kejar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku ke KPU. Politisi asal Yogya ini pun mengadukan masalahnya ke Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Apa jawaban Bu Mega?

Hasto langsung mengadu ke Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri usai gugatan Pra Peradilannya di PN Jakarta Selatan ditolak hakim. Mendapat pengaduan dari Hasto, Bu Mega hanya bisa memberi pesan untuk tetap semangat dan tidak khawatir.

“Jadi, ketika hasil praperadilan ini adalah no (ditolak), saya melaporkan kepada Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Hasto, dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

“Bu Mega menyatakan memberikan semangat kepada kami semuanya dan mengatakan, ‘Jangan khawatir, keadilan akan selalu menemukan jalannya,” imbuhnya.

Megawati, kata Hasto, menekankan dirinya untuk tidak khawatir. Sebab, menurut Megawati, PDIP memiliki napas perjuangan yang panjang.

“Jangan pernah khawatir, Ibu Megawati mengatakan karena kita punya napas perjuangan yang panjang,” ungkap Hasto.

“Ini yang tidak mereka lihat,” imbuhnya.

Tuding KPK Kriminalisasi Hukum

Hasto Kristiyanto juga menuding kasus yang menimpanya ini merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

“Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto.

Hasto mengatakan, apa yang menimpanya itu tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan.

Dia menyebut, berdasarkan eksaminasi hukum dari berbagai ahli, tidak ditemukan fakta hukum atas penetapan tersangkanya.

“Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan. Mengapa? Sebab banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan suatu eksaminasi hukum dan FGD terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri,” tuturnya.

“Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” sambung Hasto.

Hasto mengatakan, jika merujuk pada UU KPK, maka obstruction of justice terjadi dalam proses penyidikan.

Dari hasil eksaminasi, kata dia, tidak ada bukti permulaan menurut hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Sikap saya sangatlah kooperatif dan taat pada seluruh proses hukum di KPK. Tiadanya fakta-fakta hukum tersebut juga diperkuat melalui keterangan ahli dalam proses praperadilan,” kata dia.

KPK Panggil Hasto Kristiyanto Lagi Kamis Lusa

KPK telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan buron Harun Masiku. KPK menjelaskan Hasto akan kembali dipanggil pada Kamis (20/2) lusa.

Leave a Reply