Jakarta, EDITOR.ID,- Belasan pengacara dikerahkan untuk membela untuk membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Korupsi. Hasto diajukan sebagai terdakwa dalam kasus suap dan perintangan berkaitan buron Harun Masiku.
Dari sekian nama yang didatangkan PDI Perjuangan semakin mengisi daftar panjang pengacara Hasto sebelumnya. Bahkan diantaranya ada sejumlah nama kondang diantaranya Todung Mulya Lubis. Ada juga mantan Ketum PBHI Alvon Kurnia Palma dan mantan Jubir KPK Febri Diansyah.
Ketua Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2025 lusa nanti. Ronny memperkenalkan belasan pengacara yang akan menjadi timnya membela Hasto untuk melawan KPK.
“Saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum, yang akan mendampingi Pak Hasto Kristyanto pada persidangan yang akan dimulai pada hari Jumat, 14 Maret 2025,” kata Ronny dalam jumpa pers di kantor PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Ronny mengatakan tim hukum ini merupakan kolaborasi antara tim hukum dari partai dan juga yang berlatar non partai. Dari nama-nama yang disebutkan, ada mantan Jubir KPK Febri Diansyah yang akan ikut membela Hasto.
“Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” kata Ronny.
Berikut nama-nama tim pengacara untuk Hasto:
- Todung M. Lubis sebagai koordinator
- Maqdir Ismail
- Ronny B. Talapessy
- Arman Hanis
- Febri Diansyah
- Patramijaya
- Erna Ratnaningsih
- Johannes Oberlin. L Tobing
- Alvon Kurnia Palma
- Rasyid Ridho
- Duke Arie W
- Abdul Rohman
- Triwiyono Susilo
- Willy Pangaribuan
- Bobby Rahman Manalu
- Rory Sagala
- Annisa Eka Fitria Ismail
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Kini, berkas perkara Hasto sudah sampai di tahap pelimpahan. Sidang untuk perkara Hasto akan digelar Jumat, 14 Maret 2025. (tim)