Hingga hari ini Calon Presiden yang akan diusung partai untuk berlaga di Pilpres 2024 mulai resmi diumumkan.
1. Ganjar Pranowo resmi diusung oleh PDI Perjuangan dan PPP
2. Anies Baswedan resmi diusung oleh Partai Nasdem, PKS dan Partai Demokrat
3. Prabowo Subianto diusung oleh Partai Gerindra dan PKB.
Hanya ada dua parpol yang memiliki kursi di parlemen yang belum menentukan sikap resminya. Yakni Partai Golkar dan PAN.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara)