
Jakarta, EDITOR.ID – Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi terkait sengketa informasi ijazah sarjana Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ke KPU, Selasa, 13 Januari 2026.
Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 adalah informasi yang terbuka untuk publik.
KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon untuk memberikan informasi (dokumen) tersebut kepada pemohon (Bonatua Silalahi) setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dokumen persyaratan calon pejabat publik, termasuk ijazah yang diserahkan ke KPU, bukan merupakan informasi yang dikecualikan atau rahasia pribadi karena telah digunakan dalam proses ketatanegaraan.
Dengan putusan ini, KPU berkewajiban memberikan salinan ijazah tersebut kepada pemohon sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Handoko Agung Saputro untuk perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Bonatua Silalahi menyatakan bahwa kemenangan ini adalah “kemenangan publik” agar masyarakat dapat memverifikasi keaslian dokumen tersebut secara langsung membandingkannya dengan ijazah serupa dari universitas yang sama.
Dia menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Untuk itu, dia meminta pada pihak termohon KPU memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.
Sebelumnya, pada akhir 2025, gugatan serupa yang diajukan Bonatua terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sempat ditolak karena dokumen tersebut tidak berada di bawah penguasaan ANRI, melainkan masih pada lembaga penciptanya. Namun, dalam gugatan terhadap KPU ini, permohonannya diterima sepenuhnya.
Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU No. 14 Tahun ko tentang Keterbukaan Informasi Publik, bertugas mengawal dan memastikan hak publik atas informasi dari badan publik terpenuhi, menetapkan standar layanan informasi, serta menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi non-litigasi, demi mewujudkan pemerintahan yang transparan. KIP berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan UU KIP, menerima permohonan sengketa informasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak informasi.
Tugas dan fungsi utamanya nenetapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis standar layanan informasi publik, menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi. Memastikan badan publik memberikan informasi yang akurat, cepat, dan sederhana.
Meningkatkan kesadaran masyarakat dan badan publik mengenai hak serta kewajiban informasi. Memberikan laporan tahunan kepada Presiden dan DPR mengenai pelaksanaan tugasnya. (*)












