Gubernur Banten Ingatkan Petugas Jangan Main Pungli di Program Pemutihan Pajak, Bakal Kena Sanksi

Foto: Gubernur Banten Andra Soni. (Dok. Pemprov Banten)

Jakarta, EDITOR.ID,- Gubernur Banten Andra Soni mengultimatum petugas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tidak segan-segan akan menindak tegas dan memberi sanksi berat jika mereka main-main pungutan liar (pungli) saat program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Banten tidak main-main soal Pungli. Saat ini Pemprov Banten telah bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi jalannya program ini dengan menurunkan Tim Saber Pungli di samsat-samsat.

“Saya peringatkan kepada teman-teman yang berada di sana jangan coba-coba untuk melakukan pungli ya, khusus kepada pegawai-pegawai Provinsi Banten, saya akan tindak tegas dan untuk pegawai instansi lain saya akan berkomunikasi dengan pimpinan masing-masing untuk menindaklanjuti agar bisa diberikan hukuman,” kata Andra Soni di Kabupaten Serang, Sabtu (12/4/2025).

Lebih lanjut Andra menegaskan telah melakukan pengecekan ke sejumlah kantor Samsat terkait pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dia menekankan tidak ada lagi praktik calo dalam pelayanan kepada masyarakat di program tersebut.

“Saya sudah mengingatkan bahwa tadi saya juga sudah bicara dengan polisi terkait dengan Saber Pungli, harapan kita bahwa muncul kesadaran bahwa pelayanan selama masih ada pungli selama masih ada calo, itu artinya kita belum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Andra, program ini juga jadi bahan evaluasi untuk para pegawai di Samsat yang ada di Provinsi Banten. Jika petugas tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kata Andra, maka akan dilakukan evaluasi menyeluruh.

“Saya mau evaluasi kinerja masing-masing Samsat, artinya sudah kita kasih kebijakan kalau kerjanya tidak maksimal memang berarti mereka tidak layak ada di sana,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Banten sedang melakukan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pelaksanaan program digelar sampai 30 Juni 2025.

Polres Serang Turunkan Tim Saber Pungli

Selama program pemutihan pajak, Polres Serang menurunkan tim pencegahan, penindakan, dan intelijen Satgas Saber Pungli ke Samsat. Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini berlaku hingga 30 Juni 2025.

Tim Saber Pungli diturunkan agar tidak ada praktik percaloan dan pungli saat masyarakat ingin mengurus pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Kabupaten Serang.

“Itu untuk kegiatan pengawasan pelayanan Samsat Kabupaten Serang yang tergabung dalam Satgas Saber Pungli,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu (12/4/2025).

Satgas ini diturunkan sejak pagi tadi pukul 09.00 WIB di UPT Samsat. Ini juga menindaklanjuti adanya kebijakan gubernur tentang pemutihan tunggakan pajak.

“Masyarakat antusias ingin membayar pajak kendaraan, utamanya kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak,” tambahnya.

Karena masyarakat antusias, Polres Serang menurunkan tim Saber Pungli untuk mengantisipasi kerawanan, khususnya dari calo dan pungutan liar yang mencoba memanfaatkan keadaan.

“Kerawanan seperti munculnya para calo dan pungutan liar dan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya lagi.

Ini juga sebagai bentuk pencegahan dan upaya Polres Serang agar warga nyaman saat memanfaatkan program tersebut. Anggota di lapangan, katanya, siap menerima laporan dan menindaklanjuti jika ada keluhan dari masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.

“Dari beberapa masyarakat yang diwawancarai belum ditemukan adanya percaloan, pokja intelijen masih terus bergerak melakukan deteksi dini, mengumpulkan bahan keterangan,” pungkasnya. (tim)

Leave a Reply