Gubernur Anies Larang Mobil Umur Diatas 10 Tahun Dipakai di Jakarta

EDITOR.ID, Jakarta,- Gubernur DKI Anies Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan tidak populer yang membebani dan merugikan rakyat Jakarta. Anies akan melarang mobil diatas usia 10 tahun beroperasi di Jakarta. Kebijakan ini dibuat sebagai cara Anies mengurangi polusi di Jakarta yang dalam catatan lembaga dunia WHO, menempati peringkat buruk.

Awalnya pembatasan usia kendaraan ini sebelumnya hanya jadi wacana. Namun kini akhirnya bakal konkret terealisasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ia memberikan beberapa instruksi, salah satunya adalah pembatasan usia kendaraan.

Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 ini. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.

“… memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025,” tulis Instruksi Gubernur, Jumat (2/8/2019)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020.

Selain kendaraan pribadi, Anies juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

Langkah Anies dinilai terlalu ekstrem, dengan sama sekali tidak memperbolehkan kendaraan usia ‘tua’ untuk beroperasi.

Berkaca pada negara tetangga, Singapura, tidak ada pembatasan usia kendaraan yang ‘saklek’. Padahal Singapura memiliki luas wilayah yang jauh lebih kecil dari Jakarta, bahkan tidak memiliki wilayah cadangan.

Artinya jika benar peraturan tersebut berlaku, kendaraan-kendaraan tersebut tidak lagi dapat lalu-lalang di jalanan Jakarta. Bagi pemilik mobil, menjualnya ke provinsi lain bisa jadi salah satu opsi paling bijak.

Rata-rata laju pertumbuhan motor dan mobil terdaftar di DKI Jakarta sepanjang 2010-2016 masing-masing sebesar 9% dan 8%.

Dengan asumsi laju pertumbuhan linear, maka jumlah motor dan mobil terdaftar masing-masing mencapai 28,9 juta dan 7,04 juta unit pada tahun 2025 jika tidak ada pembatasan usia kendaraan.

Kondisi Lalu Lintas di Jakarta

Anies juga mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara dengan perluasan kebijakan ganjil-genap selama musim kemarau. Tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal pada 2019 akan ditingkatkan. Serta akan diterapkan kebijakan congestion pricing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: