GPPD Kritik Mensos Risma soal Pemindahan ASN ke Papua

gppd kritik mensos risma soal pemindahan asn ke papua

EDITOR.ID ? Surabaya, Pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini menjadi kontroversi di jagat media sosial mengenai kebijakannya terhadap ASN Kementerian Sosial yang melakukan indisipliner.

Risma pada mulanya mengunjungi Dapur Umum Wyata Guna pada Senin lalu (12/7/2021). Saat tiba di lokasi, Risma terkejut ketika melihat banyak pegawai yang bersantai.

Risma-pun protes. ?kalau saya melihat masih ada yang duduk-duduk manis di dalam kantor, saya pindahkan kalian semua ke Papua?, ujar Risma.

Perihal pernyataan Risma tersebut, Gerakan Pemuda Pedulu Demokrasi (GPPD) turut angkat bicara. GPPD memberikan kritik terhadap pernyataan Risma.

Hal ini sebagaimana bisa dilihat dalam akun resmi instagram GPPD, @gppd.id, dirilis pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Muhammad Risyad Fahlefi dan Sekretaris Jenderal Reyfal Bayu Adji.

Berikut merupakan pernyataan sikap Gerakan Pemuda Peduli Demokrasi:

1.Pernyataan Tri Rismaharini merupakan pernyataan yang bersifat kelembagaan, karena dilakukan pada saat bertugas sebagai Menteri Sosial RI. Sehingga pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sebagai pendapat yang bersifat pribadi.

2.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah mengatur berbagai sanksi kepada ASN bilamana terjadi indisipliner.

3.Diantara yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 sebagaimana dalam poin 2 (dua), adalah hukuman berdasarkan tingkat indisipliner; disiplin ringan, sedang, dan berat. Sedangkan tingkatan hukuman indisipliner sebagaimana dalam poin 3 (tiga), tidak disebutkan hukuman pemindahan dinas di Papua.

4.Perlu mempertimbangkan dengan baik dalam bertutur kata, terutama untuk pernyataan yang bersifat kelembagaan.

5.Pernyataan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap Papua. Padahal Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung bahwa prinsip kesetaraan merupakan landasan dasar yang harus terwujudkan

6.Seorang menteri yang menjadi pelayan rakyat harus bertindak berdasar pada fakta yang ada, bukan menitikberatkan pada pencitraan belaka

7.Menuntut Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial RI untuk meminta maaf secara kelembagaan karena telah mengeluarkan pernyataan yang telah merendahkan harkat dan martabat golongan tertentu. Demi keutuhan negara kesatuan republik indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: