
Solo, Jawa Tengah, EDITOR.ID – GKR Panembahan Timoer Rumbay adalah putri sulung dari almarhum Pakubuwono XIII dan menjabat sebagai Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya di Keraton Surakarta Hadiningrat.
Ia baru-baru ini menjadi sorotan media karena memimpin protes terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) pengelolaan Keraton Solo.
Perseteruan dengan Fadli Zon bermula dari keputusan Menteri Kebudayaan yang menyerahkan SK Nomor 8 Tahun 2026 tentang penunjukan KGPAA Tedjowulan sebagai pelaksana pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya Keraton Solo.
Penyerahan SK ini berlangsung dalam sebuah acara resmi di Sasana Handrawina, Keraton Kasunanan Solo pada Minggu, 18 Januari 2026, Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya.
Merasa dirinya terabaikan dan tidak diundang dalam acara yang digelar di Keraton Solo tersebut, yang kemudian menarik perhatian publik.
Ia kemudian mengungkapkan dengan protes keras terkait pemberian Surat Keputusan (SK) dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo.
Saat acara berlangsung, GKR Panembahan Timoer Rumbay maju ke mimbar dan menyampaikan keberatan serta protes keras atas keputusan tersebut, yang menyebabkan kericuhan dan adu mulut antara dua kubu di keraton.
Mikrofon yang digunakannya sempat dimatikan saat menyampaikan protes.
Kubu Purbaya yang dipimpin oleh GKR Timoer merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan menolak penunjukan Tedjowulan. Mereka mengancam akan menggugat SK Menteri Kebudayaan tersebut.
Sebelumnya, GKR Panembahan Timoer Rumbay juga sempat menyebut tindakan rombongan Fadli Zon yang naik ke Panggung Sanggabuwana saat peresmian pada 16 Desember 2025, sebagai pelecehan adat karena dianggap sebagai tempat sakral yang tidak bisa dimasuki sembarang orang tanpa rembukan.
Singkatnya, hubungan antara Fadli Zon dan GKR Panembahan Timoer Rumbay ditandai oleh konflik dan protes terkait masalah suksesi dan pengelolaan aset Keraton Surakarta.
Sebagai Pengageng Sasana Wilapa, GKR Timoer merasa pihak keluarga besar (keturunan PB XII dan PB XIII) tidak diundang, tidak diberi tahu, dan tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
“Kami merasa tidak diorangkan, tidak diundang, dan tidak diberi izin untuk acara ini,” ujar Rumbay dengan tegas dalam konferensi pers di Keraton Solo, Minggu (18/1/2026).
Ia menegaskan bahwa keluarga keraton adalah tuan rumah, namun merasa “tidak diorangkan” karena acara penyerahan SK dilakukan tanpa izin atau komunikasi dengan pihak-pihak internal yang berwenang di Keraton Solo.
Protes ini mencerminkan dinamika internal keraton yang masih sensitif terkait kepemimpinan dan pengelolaan aset cagar budaya, di mana keterlibatan pemerintah (Kementerian Kebudayaan) dalam menunjuk pelaksana tertentu dianggap melangkahi otoritas keluarga keraton.
Hingga saat ini, pihak GKR Timoer Rumbay menuntut adanya transparansi dan penghormatan terhadap struktur adat dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masa depan Keraton Kasunanan Surakarta. (*)












