Geledah Ruangan Petinggi Imigrasi, KPK Temukan Duit 8.500 Dolar AS, Uangnya Didapat Darimana?

Penggeledahan dilakukan terkait pendalaman yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Foto Ilustrasi

Jakarta, EDITOR.ID,- Mental korup pada birokrasi dan aparatur sipil negara masih sangat tinggi dan sudah jadi perilaku sehari-hari. Apakah ini karena kesalahan pendidikan mereka saat ikuti sekolah dinas. Budaya feodal dan kesombongan harus dihapus dalam pendidikan calon pejabat atau ASN di sekolah dinas.

Terbukti ASN atau pejabat Birokrasi kembali mencoreng institusi dengan perilaku koruptifnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura yang disembunyikan di ruangan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan, Winarko, saat petugas menggeledah ruangan tersebut pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Penggeledahan dilakukan terkait pendalaman yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Kasus ini menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat Imigrasi. Pemerasan dalam pengurusan ijin tinggal WNA sudah menjadi kebiasaan oknum pejabat dan pegawai Imigrasi dalam keseharian.

Dalam upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026).

Hasilnya, petugas menemukan dan menyita uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura (SGD) yang disembunyikan di dalam ruangan Kepala Kanim Jakarta Selatan, Winarko.

Jumlah Tersangka dari Imigrasi Akan Bertambah?

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 8 pejabat sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan pejabat Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka akan bertambah. Pasalnya KPK masih terus menelusuri dan mendalami kasus ini. Sejumlah penggeledahan terus dilakukan di berbagai tempat.

KPK menyebut, selama periode 2022–2026 para pihak di Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas menerima uang secara tunai, transfer, maupun melalui perantara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut.

“Benar hari ini KPK menggeledah Kantor Kanim Jaksel, Totalnya sekurang- kurangnya mencapai Rp145,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Ia membeberkan, uang tersebut dibagikan setiap pekan di hari Jumat. Salah satunya Silmy Karim yang disebut menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu,” tambahnya.

Menurutnya, penyitaan uang tunai ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Winarko.

“Dengan temuan dan penyitaan uang tersebut, penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk menjelaskan keberadaan uang tunai itu, termasuk sumber pemberian, motif, hingga kaitannya dengan layanan keimigrasian,” ujar Budi.

Pakai Kode “Malaikat” dan Nama Band

Budi mengungkapkan untuk menyamarkan pembagian, para pihak menggunakan kode khusus. Istilah “malaikat” digunakan untuk distribusi uang ke pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas Kementerian Imipas.

Kode lain memakai istilah pembayaran konser band seperti “vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer” yang merepresentasikan aliran uang ke pihak tertentu.

“Uang hasil dugaan pemerasan itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha. Salah satunya untuk mendirikan perusahaan towing guna menyamarkan penerimaan uang,” ungkapnya.

KPK Dalami Pihak Lain Terlibat

KPK masih mendalami kasus ini dan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tutupnya.

KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Winarko. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menyita uang tunai sebesar SGD 8.500 beserta sejumlah barang bukti lain saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik perlu meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengonfirmasi asal-usul uang yang ditemukan di kantor tersebut, termasuk memeriksa kepala Kanim Jakarta Selatan.

“Dengan temuan dan penyitaan uang sejumlah SGD 8.500, penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menjelaskan keberadaan uang-uang tunai tersebut yang ada di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan saksi diperlukan untuk menjelaskan status uang tersebut, sumber pemberiannya, hingga kaitannya dengan layanan keimigrasian yang sedang diselidiki KPK.

“Keterangan para saksi nanti akan bisa menjelaskan, akan bisa menerangkan terkait kedudukan uang tersebut, termasuk soal pemberian dari siapa, kemudian motif pemberian bagaimana, dan metode atau mekanisme pengumpulan, termasuk pelayanan keimigrasian yang diberikan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” kata dia.

Lebih lanjut, penyidik juga akan mendalami mekanisme pelayanan keimigrasian, termasuk kemungkinan keterkaitan antara proses pelayanan di kantor imigrasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta peran biro jasa dalam pengurusan izin tinggal WNA.

“Apakah kemudian melayani dokumen-dokumen yang prosesnya selesai di Kanim saja atau sampai ke pusat seperti apa juga praktik-praktik yang dilakukan di Kanim Jaksel maupun di Jakpus terkait dengan mekanisme tindak lanjut atas layanan atau permohonan layanan dari masyarakat, dalam hal ini banyak dilakukan oleh biro jasa yang berperan sebagai penghubung antara WNA dengan para petugas di Ditjen Imigrasi,” jelas Budi.

Sebelumnya, pada Selasa (4/8/2026), penyidik KPK menggeledah dua lokasi, yakni Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai sebesar SGD 8.500 yang ditemukan di ruang kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Winarko.

“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Selain uang tunai, KPK menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan maupun Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Dalam rangkaian penyidikan yang sama, KPK juga menggeledah sejumlah biro jasa di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende pada 17–19 Juni 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Daftar 6 Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Selain mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, korupsi pengurusan ijin tinggal WNA ini jadi bancakan para pejabat birokrat kantor Imigrasi. Ada 5 orang pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Berikut daftar nama pejabat Imigrasi yang terlibat dugaan korupsi pengurusan Ijin Tinggal WNA :

1, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam,

2, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji,

3, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026 Ronald Arman Abdullah,

4, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi,

5, taf subdirektorat izin tinggal Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korupsi di Imigrasi Terkuak Saat KPK OTT Silmy Karim

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri.

Selain menangkap para pihak yang diduga terlibat, penyidik juga menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp 17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah uang dalam mata uang asing. ***

Leave a Reply