Sleman, Yogyakarta, EDITOR.ID,- Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji yang dikelola pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah di Sleman Yogyakarta, kini sedang jadi sorotan publik. Pasalnya, salah satu santrinya KDR (23 tahun), asal Kalimantan diduga menjadi korban penganiayaan sesama santri.
KDR diduga mendapatkan perlakukan kekerasan oleh sejumlah pengurus dan santri di Ponpes Ora Aji. Dugaan penganiayaan ini bermula dari tuduhan terhadap KDR atas hilangnya sejumlah uang di Ponpes Ora Aji.
Para pengurus ponpes dan santri menganiaya KDR karena menduga korban telah mencuri uang Rp 700 ribu, hasil penjualan air galon yang dikelola yayasan Ponpes Gus Miftah. Dugaan pencurian itu terjadi ketika korban yang mendapat giliran menjaga usaha tersebut pada pertengahan Februari 2025.
Mengalami kekerasan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Dalam kasus ini polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk beberapa yang masih di bawah umur. Namun, mereka tak ditahan karena masih santri yang masih butuh belajar.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah ditangani oleh Kepolisian. Kini masih dalam proses penyidikan dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Edy menceritakan kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan ke Polsek Kalasan pada 18 Februari 2025 lalu. Usai dilaporkan ke Polsek Kalasan, penanganan kasus ini diambil alih oleh Polresta Sleman.
“Kejadian (dugaan penganiayaan di Ponpes Ora Aji) tanggal 15 Februari 2025. Dilaporkan tanggal 18. Laporan ke Polsek, kejadian penganiayaan,” kata Edy, Jumat (30/5/2025).
Penganiayaan ini terjadi pada 15 Februari 2025 dan melibatkan tindakan kekerasan seperti pemukulan secara beramai-ramai, penyetruman, pengikatan, serta pemukulan menggunakan selang.
Korban dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon sebesar Rp 700 ribu, meskipun tuduhan tersebut belum terbukti dan uang tersebut sudah diganti oleh pihak keluarga korban.
Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, menyatakan bahwa korban mengalami luka fisik dan trauma psikis serta masih dalam pendampingan psikiater. Korban sempat dirawat di rumah sakit namun kemudian dibawa pulang oleh keluarga ke Kalimantan untuk perawatan lanjutan.
Ponpes Ora Aji Buka Suara
Pihak manajemen pondok pesantren yang berlokasi di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membantah adanya penganiayaan oleh 13 pengurus dan santri lainnya.
Melalui perwakilannya, Wahyu Laksono mengungkapkan bahwa kejadian tersebut hanya perkelahian antar santri. Wahyu membantah tudingan korban diikat, dicambuk menggunakan selang, hingga disetrum. Hal itu menurut Wahyu terlalu didramatisir.
Wahyu mengakui ada kontak fisik antar 13 santri dengan korban namun tindakan tersebut merupakan respons spontan untuk memberikan pelajaran moral kepada santri.
Sementara itu kuasa hukum Ponpes Ora Aji, Adi Susanto menegaskan bahwa tidak ada tindakan menganiaya atau membuat cedera, dan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar sepengetahuan pengurus pondok. Mereka juga menyebutkan sudah berupaya melakukan mediasi dan menawarkan kompensasi, namun tidak ada titik temu dengan korban.
Menurut Adi, kontak fisik tersebut muncul sebagai upaya mendesak KDR untuk mengakui perbuatannya. Karena korban melakukan vandalisme dan pencurian, bukan penganiayaan yang dimaksudkan untuk mencelakai.
“Para santri yang merasa dirinya kehilangan, yang merasa dirinya ini santri kok kelakuan kayak gini, mereka itu tersulutlah dalam arti untuk memberikan semacam pelajaran pendidikan moral lah sebenarnya sesama santri dan itu di luar sepengetahuan pengurus,” ungkap Adi Susanto.
Mereka juga menyatakan kasus ini sudah diselesaikan secara hukum, pelaku sudah menjadi tersangka, dan beberapa sudah dikeluarkan dari pondok.
Berkas perkara kasus ini juga telah dikirim ke kejaksaan, dan proses penyidikan masih berlangsung. Selain itu, pelaku juga melaporkan balik korban atas dugaan pencurian uang galon senilai Rp 700 ribu, sehingga kedua belah pihak saling melaporkan ke polisi.
Meskipun 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman, mereka tidak ditahan, atas permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan pihak penasihat hukum ponpes.
Alasannya, mereka masih berstatus santri aktif yang membutuhkan pendidikan, dan empat di antaranya berstatus di bawah umur. (tim)










