Sleman, Yogyakarta, EDITOR.ID,- Kasus dugaan penganiayaan di Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji membuat geger. Sang pemilik Ponpes yang juga pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, meminta maaf atas dugaan penganiayaan yang terjadi di ponpes tersebut.
Gus Miftah sendiri disebut tengah menunaikan ibadah umrah ketika peristiwa terjadi.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui pengacara yayasan, Adi Susanto. Adi menyatakan dugaan penganiayaan terhadap KDR (23), santri asal Kalimantan, merupakan musibah dan pukulan juga bagi Gus Miftah selaku pengasuh ponpes.
“Musibah ini adalah pukulan bagi kami terutama atas nama pondok pesantren ya. Ini adalah pukulan sehingga atas nama ketua yayasan beliau sudah menyampaikan permohonan maafnya tadi,” ujar Adi ditemui di Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman, Sabtu (31/5/2025).
Adi juga menyebut Gus Miftah tidak mengetahui persis kejadian tersebut. Sebab, saat dugaan penganiayaan terjadi, Gus Miftah disebut tidak ada di pondok.
“Mohon izin saat peristiwa terjadi abah sedang umrah. Jadi Abah (Miftah) sedang umrah. Abah tidak ada di pondok,” lanjutnya.
Adi menyatakan pihak ponpes sejauh ini mengambil tindakan sebagai fasilitator pihak-pihak yang berseteru. Adi juga menegaskan peristiwa itu terjadi hanya antarsantri dan tidak ada pengurus yang terlibat.
“Kalau soal apa yang dilakukan sekali lagi sampai hari ini, kapasitas pondok itu hanya menjadi fasilitator saja antara santri dengan santri. Maka yang perlu teman-teman ketahui adalah peristiwa ini pure, murni antara santri dan santri,” katanya.
Pihak ponpes mengakui ada kontak fisik antara 13 orang dengan korban, namun membantah terjadi penganiayaan terhadap santri KDR. Penganiayaan yang dimaksudkan bukan untuk mencelakai.
Adi Susanto menyebutnya sebagai pelajaran moral bukan tindak kekerasan. Kontak fisik tersebut, muncul dari rasa kesal dan sebagai upaya mendesak KDR untuk mengakui perbuatannya terkait aksi vandalisme dan kehilangan harta benda di ponpes.
“Para santri yang merasa dirinya kehilangan, yang merasa dirinya ini santri kok kelakuan kayak gini, mereka itu tersulutlah dalam arti untuk memberikan semacam pelajaran pendidikan moral lah sebenarnya sesama santri dan itu di luar sepengetahuan pengurus,” ungkap Adi.
Menurutnya, tudingan korban diikat, dicambuk menggunakan selang, hingga disetrum terlalu didramatisir.
“Menganiaya, membuat cedera itu nggak ada,” kata Adi, Jumat (30/5/2025).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya belasan santri Ponpes Ora Aji telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan pada seorang santri berinisial KDR. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman, mereka tidak ditahan, atas permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan pihak penasihat hukum ponpes.
Alasannya, mereka masih berstatus santri aktif yang membutuhkan pendidikan, dan empat di antaranya berstatus di bawah umur.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.
Lantas bagaimana fakta sebenarnya? Berikut adalah fakta-fakta yang dirangkum melansir dari berbagai sumber:
1. Kronologi Awal Menurut Pihak Ponpes
Kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari tindakan vandalisme dan pencurian yang terjadi di ponpes. Setelah itu, KDR tertangkap menjual air galon milik pondok tanpa seizin pengurus.
“Kejadian itu bermula dari aksi vandalisme dan pencurian di kamar-kamar santri di Ponpes Ora Aji, Sleman, Yogyakarta,” ujar Adi dalam konferensi pers pada Sabtu (31/5/2025) dilansir TribunJakarta.com.
“(KDR) mengakui bahwa memang dia sudah melakukan penjualan galon tanpa sepengetahuan pengurus itu selama kurang lebih 6 hari, ya sudah sekitar seminggu sudah melakukan itu. Nah, atas kejadian itu santri kan langsung tersebar nih peristiwanya tersebar,” jelas Adi.
Buntut dari peristiwa itu, para santri pun mengaitkannya dengan kasus pencurian yang terjadi di ponpes. Saat ditanya, KDR disebut mengakui bahwa dia juga pelaku pencurian uang milik para santri.
“Nah, sampai akhirnya ditanyakanlah ya secara persuasif, tidak ada pemaksaan. Apakah peristiwa yang selama ini terjadi di pondok juga dilakukan oleh dia?” katanya.
“Nah, yang bersangkutan mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian selama ini. Ada di santri yang bernama si A sekian Rp 700.000, santri yang bernama si B, Rp 50.000 dan segala macam,” imbuhnya.
Setelah KDR mengakui perbuatannya, para santri disebut bertindak secara spontan. KDR kemudian pergi dari pondok tanpa izin dan melaporkan ke polisi.
“Bahwa yang perlu kita tekankan, atas nama yayasan menyanggah soal adanya penganiayaan itu. Apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri, yang tidak ada koordinasi apapun,” ujarnya.
“Nah, entah siapa yang memulainya, tiba-tiba (KDR) keluar dari pondok tanpa pamit dan segala macamnya lah ya ke yayasan dan tiba-tiba muncul lah yang namanya laporan Kepolisian di Polsek Kalasan pada saat itu,” jelas Adi.
2. Sempat Mediasi
Pihak ponpes Gus Miftah sempat menjembatani agar tiga belas tersangka dan KDR untuk berdamai. Namun, mediasi itu gagal lantaran permintaan kompensasi KDR yang tidak bisa dipenuhi.
“Nah, yang membuat mediasi itu menjadi gagal pada akhirnya itu dikarenakan permintaan kompensasi atau tuntutan kompensasi dari keluarga saudara (KDR) ini yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh santri, yang notabene ini (santri) orang-orang yang tidak punya, yang notabene datang ke sini dalam keadaan gratis,” kata Adi.
“Kami dari yayasan menawarkan angkanya Rp 20 juta. Tapi sekali lagi itu tidak pernah bisa diterima sampai akhirnya upaya mediasi berulang kali itu menjadi gagal,” lanjutnya.
“Sekali lagi di antara santri. Tidak ada pengurus. Maka yang perlu diketahui adalah peristiwa ini pure, murni antara santri dan santri.”
“Framing yang terjadi selama ini di luar kan seolah-olah memang dilakukan penyiksaan yang luar biasa. Itu tidak pernah terjadi,” katanya menanggapi kasus dugaan penganiayaan di lingkungan ponpes.
3. Tersangka Laporkan Balik
Adi Susanto mengatakan, laporan terhadap KDR telah resmi diajukan ke Polresta Sleman, DI Yogyakarta. Menurut Adi, KDR diduga mencuri uang dari sekitar delapan orang santri lain di Ponpes Ora Aji.
“Kami secara resmi telah melaporkan saudara KDR di Polresta Sleman,” ujar Adi Susanto pada Sabtu (31/05/2025).
“Sebagai pelapor, yang bersangkutan kehilangan uang sebesar Rp 700.000. Sudah dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2025 di Polresta Sleman, dan sampai hari ini prosesnya sudah berjalan,” ungkap Adi Susanto.
“Data yang kami punya dari santri yang mengingat-ingat soal kehilangan-kehilangan dan itu juga pengakuan dari Saudara KDR ada kurang lebih 7 sampai 8 santri,” jelasnya. (tim)










