Geger! Di Depok Ada Pasar Ala Timteng Transaksi Pake Dirham Tak Pake Rupiah

EDITOR.ID – Depok, Sebuah video viral beredar di media sosial dan membikin geger warganet. Warga netizen tak habis pikir dengan isi video yang berisi acara launching Pasar ala Timur Tengah yang diklaim sebagai pasar Muamallah mengikuti gaya abad ke tiga.

Pasar Muamalah diselenggarakan di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat dimana videonya viral di media sosial. Para pengunjungnya rata-rata berpakaian ala Timur Tengah.

Karena transaksi jual beli di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah. Pasar tersebut diketahui menerima transaksi menggunakan koin dinar dan dirham. Dan pasar ini diawasi oleh seorang pengawas yang ditunjuk oleh seorang Amir.

Bank Indonesia (BI) menyentil transaksi mata uang asing dinar dan dirham yang dilakukan di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat. BI menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya mata uang sah untuk melakukan transaksi di Indonesia.

Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono meminta masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.

“Beberapa hari terakhir viral video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok. Setelah itu muncul pembahasan di medsos (media sosial),” ujar Erwin Haryono kepada awak media, Kamis (28/1/2021).

BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Peringatan keras yang disampaikan BI wajar, mengingat penggunaan mata uang asing di beberapa wilayah di Indonesia.

Transaksi menggunakan dinar dan dirham tersebut tidak hanya ditemukan di Depok, tapi juga dapat ditemukan pada sejumlah pasar yang menamakan dirinya sebagai pasar muamalah di beberapa kota, yakni Depok, Bekasi, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran atau penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang.

“Dengan demikian, kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,” ujarnya sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 33 UU tentang Mata Uang. Disebutkan apabila setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: