Gara-Gara Beda Pandangan Soal Keyakinan, Panji Gumilang Ditahan dan Tersangka Penista Agama

Para pegiat HAM telah meminta agar aparat hukum bersikap hati-hati dalam menanggapi tuduhan yang dilayangkan sejumlah pihak ini. Sebagian penggiat HAM dan pengamat sosial bahkan kemudian mengusulkan agar persoalan ini diselesaikan secara akademis

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Saat Mendatanngi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan Foto RRI

Pada akhir Juni lalu, Pendiri NII Crisis Center yang juga merupakan mantan pengurus teritorial NII di Indramayu, Ken Setiawan, melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ken bukan satu-satunya orang yang melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.

Kelompok Massa Pembela Pancasila Laporkan Panji ke Bareskrim

Sebelumnya, sekelompok orang yang menamai diri sebagai Forum Pembela Pancasila (FAPP) juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/6/2023). Dalam laporan tersebut Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.

Para pegiat HAM telah meminta agar aparat hukum bersikap hati-hati dalam menanggapi tuduhan yang dilayangkan sejumlah pihak ini. Sebagian penggiat HAM dan pengamat sosial bahkan kemudian mengusulkan agar persoalan ini diselesaikan secara akademis.

Beda Pandangan Soal Sholat Idul Fitri dan Azan

Ponpes Al Zaytun mendapat sorotan sejak April 2023 lalu, ketika video yang beredar di dunia maya meperlihatkan jemaah perempuan berada di saf terdepan di belakang imam saat salat Idul fitri.

Pemimpin ponpes, Panji Gumilang, berdalih bahwa praktik tersebut merupakan mazhab Sukarno – presiden pertama Republik Indonesia.

Sejak saat itu, beberapa kontroversi Al Zaytun terus dibahas warganet, beberapa di antaranya meliputi azan yang berbeda hingga salam Yahudi.

Ketertarikan netizen terhadap isu ini kian meningkat setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan membentuk tim investigasi untuk mengecek Pesantren Al Zaytun.

Dari hasil laporan tim investigasi itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan “terjadi tindak pidana” yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

“Itu akan ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Polri akan menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan pada waktunya,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD dalam akun Instagramnya.

Dia juga mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah administrasi untuk mengkaji izin Pesantren Al Zaytun, dan melakukan mitigasi keamanan dan ketertiban yang diserahkan tanggung jawabnya kepada Pemprov Jawa Barat.

Panji Gumilang juga menghadapi narasi dan ‘tekanan’ hebat dari sejumlah petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terus menyudutkan dan menuduh ajarannya sesat. Jauh sebelum itu MUI mengklaim telah melakukan penelitian terhadap Pesantren Al Zaytun pada 2002, serta menuding telah menemukan indikasi penyimpangan dan hubungan dengan NII-KW9.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: