Gara-Gara Beda Pandangan Soal Keyakinan, Panji Gumilang Ditahan dan Tersangka Penista Agama

Para pegiat HAM telah meminta agar aparat hukum bersikap hati-hati dalam menanggapi tuduhan yang dilayangkan sejumlah pihak ini. Sebagian penggiat HAM dan pengamat sosial bahkan kemudian mengusulkan agar persoalan ini diselesaikan secara akademis

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Saat Mendatanngi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan Foto RRI

Jakarta, EDITOR.ID,- Nasib Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sungguh menyedihkan. Ia kini harus mendekam di tahanan gara-gara memiliki pandangan berbeda soal penerapan syariat agama. Panji disangka melakukan penistaan agama. Ia ditahan di Bareskrim Polri sejak Rabu (2/8/2023)

Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengungkapkan Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa 1 Agustus 2023 siang dan “memberikan surat perintah penangkapan” pada pukul 21.15 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar jam 02.00 WIB dinihari, Panji Gumilang ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ramadhan menjelaskan pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya Bareskrim Polri sudah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Pada 4 Juli lalu, polisi mengatakan hasil pemeriksaan sementara terhadap pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengarah kepada dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang Hadapi Ancaman Hukuman 10 Tahun

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

Panji Gumilang Bantah Tuduhan Penyebaran Paham NII dan Penistaan Agama

Dalam berbagai wawancara dengan media, Panji Gumilang berulang kali membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya – mulai dari tuduhan tindak pidana penistaan agama hingga isu penyebaran paham Negara Islam Indonesia (NII) di pesantren Al Zaytun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: