Gagal Mendiskualifikasi Jokowi, Asa Prabowo Jadi Presiden Pupus Lagi

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi

EDITOR.ID, Jakarta,- Harapan Prabowo Subianto bisa menjadi Presiden untuk memimpin Indonesia pada 2019 hingga 2024 pupus sudah. Pasalnya, tuntutannya untuk mendiskualifikasi kemenangan pasangan 01 Joko Widodo-Maruf Amin ditolak Mahkamah Konstitusi.

Bahkan pada putusan sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK pada pukul 21.15 WIB, Kamis (27/6/2019), lembaga penjaga konstitusi ini menolak seluruh permohonan gugatan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019.

Karena argumen atau dalil yang diajukan ke MK semua tidak memiliki bukti yang cukup atas tuduhan mereka.

Dengan putusan ini, maka secara sah dan resmi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019 dan terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia 2019-2024.

Penolakan MK dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam amar putusan Majelis Hakim.

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim, oleh sembilan hakim konstitusi,” tambahnya.

Dalam kesimpulannya, MK berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Namun majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, dalil pemohon tidak didasarkan alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya kecurangan atau selisih suara yang sangat besar.

Duo Pengacara Paslon Prabowo-Sandi, Bambang Widjoyanto dan Deny Indrayana tampak serius mendengarkan putusan Majelis Hakim MK
Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MK menyatakan penanganan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan kewenangan MK disebut sesuai undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.

Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Dalil yang ditolak di antaranya soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma’ruf. Adapun dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: