Fornas RDP dengan Komisi II DPR: Pupus Harapanya Gegara Surat Edaran Menteri PANRB 

Jakarta, EDITOR.ID,- Forum Non Aparatur Negeri Sipil (Fornas) Jawa Tengah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) soal pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Ketua Fornas Jawa Tengah, Agus Priyono menyebut forumnya merupakan mewakili audiensi 141 orang perwakilan dr kabupaten kota di jateng yg tergabung di Fornas jateng

“Harapan yang kami gaungkan mulai sirna, ditambah lagi tanggal 22 Juli 2022 lebih menyakitkan lagi Kementrian PAN RB mengeluarkan surat edaran yang menyebut bahwa kami pengabdi Negeri terkendala syarat umur dan ijazah. Saya harus pasrah hilang dari Badan Kepegawaian Negri (BKN),” kata Agus Priyono kepada warawan di ruang rapat Komis II DPR RI, Selasa (31/1/2023).

Agus mengaku sempat mendapat angin segar saat ada pendataan pegawai non ASN seluruh Indonesia. Namun, kini menjadi ketidakpastian yang berkepanjangan.

Dia merinci, di wilayah Jawa Tengah ada sekitar 200.000 tenaga non ASN.

Sedangkan menurut data nasional ada sekitar 2 juta tenaga non ASN yang membutuhkan kepastian payung hukum serta kesejahteraan.

“Kami datang dengan sejuta impian dan harapan ada regulasi yang memihak untuk kami semua,” ujar dia.

Menangapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku kerap menerima aspirasi dari tenaga kerja honorer atau non ASN.

“Kami (Komisi II) bukan sekedar mencatat hal itu, bukan menyampaikan hanya formalitas. Tapi kami berupaya yang sangat serius,” kata Doli.

Doli mengaku, Komisi II sudah melakukan empat kali masa sidang guna terus membahas undang-undang non ASN yang belum terselesaikan. Dimana, kata dia, salah satu isu yang belum terjawab mengenai tenaga honorer.

“Kami 2 kali bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara untuk mencari formula yang tepat,” jelas dia.

Bukan itu saja, tambah Doli, Komisi II sudah meminta DPR RI agar membuat kepanitian khusus (Pansus) yang membahas hal tersebut supaya menjadi perhatian yang serius dari pemerintah. Selain itu DPR juga melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Pansus Karena bukan komisi 2 saja, dari komisi 4, 8, 9 dan 10,” ucap dia.

Sebelumnya, carut-marut pendataan pernah didapati Komisi II saat berkunjung ke Kepulauan Riau. Di sana, mereka menemukan adanya seorang anak yang menggantikan posisi ayahnya yang meninggal ketika masih berstatus honorer

Response (1)

  1. Seharusnya pemerintah membuat regulasi baru baik PP,Perpres,atau apapun namanya, agar honorer atau non ASN yg benar” bekerja di instansi pemerintah diangkat menjadi PNS atau pppk dengan cara dirangking secara nasional ( data personaliti ) ke website BKN pusat dengan pengangkatan secara dirangking mulai dari umur tertinggi dan lama pengabdian non asn. Mengapa pemerintah kembali menerapkan pp 48 tahun 2005? Padahal umur para non asn berjalan seiring dengan usia mereka yg semakin tua? Mohon agar dapatnya diberikan apresiasi khusus buat mereka terutama mereka yg ketinggalan kereta dan ditinggal pesawat sejak dari tahun 2005, mengingat pemerintah tidak semuanya mengangkat mereka menjadi PNS disebabkan keterbatasan anggaran dan formasi yg terbatas. kami adalah bagian dari yg ditinggal dan tertinggal.tereliminasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: