Medan, Sumut, EDITOR.ID,- Institusi Polri kembali mendapat ujian. Kali ini terjadi pada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus). Ia dipecat tidak hormat dari kepolisian atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena mencoreng nama baik Polri.
Mantan Kapolres Labuhanbatu karena diduga memiliki orientasi seks menyimpang atau penyuka sesama jenis alias LGBT.
“Sudah di-PTDH,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon sebagaimana dilansir dari detikSumut.com, Jumat (7/2/2025).
Siti menyebut AKBP DK sempat mengajukan banding supaya tetap menjadi personel Polisi ditolak Mabes Polri. Namun, banding tersebut ditolak, sehingga DK tetap dipecat. Perwira menengah Polri itu membenarkan DK dipecat karena diduga menjadi penyuka sesama jenis.
“Dia ngajukan banding, tapi kalah. Iya (suka sesama jenis),” jelasnya.
Ia yang memiliki istri, diduga juga menjalin hubungan dengan seorang pria. Dugaan penyuka sesama jenis ini mencuat sejak tahun 2023 lalu, ketika AKBP DK menjabat sebagai wakil direktur reserse kriminal khusus (Wadir Krimsus) Polda Sumut.
Setelah adanya laporan, DK yang menjabat sebagai Wadir Krimsus diganti oleh AKBP Jose Delio Fernandez.
Kemudian DK tak punya jabatan karena proses penyelidikan tengah berlangsung.
“Wadir, Pamen. Setelah itu dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual). Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus.”
Pernah Viral Pamer Gaya Hidup Hedonis
Sosok AKBP DK jauh sebelumnya pernah viral di media sosial karena aksi pamer hidup mewah dan bergaya hedonis viral di media sosial. Saat itu, dirinya masih menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu. Kejadian tersebut membuat AKBP DK bahkan dicopot dari jabatannya pada 31 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menerangkan AKBP DK melanggar Perkap 10 tahun 2017, yang mengatur seluruh anggota Polri dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah.
“Ini sebagai tindakan tegas bahwa kita Polri tidak ingin melihat personil kita menampilkan gaya hidup hedonis,” terangnya, dikutip dari Tribun MedanTV yang tayang pada 2 November 2021.
DK dicopot dalam rangka evaluasi jabatan.
“Tidak menerapkan Perkap Nomor 10 Tahun 2017,” ujar Kombes Hadi Wahyudi.
Perkap itu berisi aturan soal kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh anggota Polri. Kepemilikan barang mewah ini yang disebut menjadi alasan AKBP DK dicopot.
Menurut informasi sebagaimana dilansir detikcom, AKBP DK pernah mengendarai sepeda motor BMW R 1200. Kendaraan itu dipakai DK saat ikut kegiatan touring bersama salah satu komunitas sepeda motor di Labuhanbatu.












