Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi terkait kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Senin (10/3/2025). Dalam jual beli gas ini tercium adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum petinggi Pertamina.
Pemeriksaan terhadap Nicke pada Senin (10/3/2025) dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.
Adapun pemeriksaan itu terkait dengan jabatan sebelumnya Nicke sebagai Direktur SDM Pertamina pada 27 November 2017. Karena sebagai pemimpin Pertamina, Nicke dinilai memahami semua prosedur jual beli gas tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
Selain Nicke, KPK juga memanggil Arif Budiman selaku Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014-2017; Nusantara Suyono selaku Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-2018; Yenni Andayani selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2017; Desima A Siahaan selaku Direktur PT PGN; dan Wiko Migantoro selaku Direktur Utama PT Pertagas.
Diketahui, tahapan pemeriksaan saksi, penyidik KPK telah lebih dulu memanggil Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto.
Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019 Rini Soemarno juga sudah dilakukan pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keduanya atas nama Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.
KPK menyatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk.
Dugaan korupsi di lingkungan perusahaan gas pelat merah ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Untuk PGN kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Ali mengatakan, dalam perkara ini pihaknya juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri.
Tujuannya agar mereka tetap berada di tanah air ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap, kedua orang tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan yang telah diagendakan.
“Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan,” kata Ali.
Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas mereka akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.
Lembaga antirasuah hanya menyebut kasus tersebut menyangkut kerjasama jual beli gas dengan PT IG.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/1/2025). (tim)












