Dukung Bubarkan FPI, PBNU: Pemerintah Tak Anti-Islam

EDITOR.ID, Jakarta,- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Marsudi Syuhud mengatakan pemerintah tidak anti-Islam meski telah membubarkan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

“Kalau anti-Islam, organisasi-organisasi lainnya, ya, tidak akan ada. Kan masih banyak organisasi, ada 80-an organisasi Islam masih tetap jalan,” kata dia, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu (3/12/2020).

Menurut dia, FPI dibubarkan pemerintah karena tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ormas. Pada sisi lain, dia mengatakan, seandainya mempunyai kedudukan hukum, FPI tidak akan sampai dibubarkan.

Ia juga sepakat dengan alasan pemerintah membubarkan FPI karena dinilai berseberangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Jadi, dia mengatakan, pembubaran FPI bukan karena organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu berbasis Islam.

“Kalau karena Islam atau tidak, yang lain bubar juga dong. Ada banyak ormas Islam yang umurnya dengan Indonesia saja, ada yang berdirinya sudah lebih dulu,” ujar dia.

Ia meminta pemerintah ke depan perlu berdialog dengan semua ormas agar berjalan sesuai ideologi bangsa.

“Mengetengahkan yang di ujung kanan dan mengetengahkan yang di ujung kiri. Itu disebut tawassuth atau tawajul, tawassuthiyah, semuanya ke tengah,” kata dia.

Senada dengan Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud, Wakil Sekjen PBNU Masduki Baidlowi ikut menyetujui langkah yang diambil pemerintah terkait pembubaran FPI.

Menurutnya, keputusan pemerintah sudah sangat tepat dalam mengeluarkan larangan segala aktivitas yang berhubungan dengan FPI untuk melindungi masyarakat secara menyeluruh.

Sejalan dengan pernyataan dari Masduki Baidlowi bahwasanya FPI yang tidak lagi memiliki legalitas, yaitu Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12) lalu.

Sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Namun sebagai organisasi, FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak segala sesuatu yang menurut mereka salah, provokasi, dan lain-lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: