Dua Wartawan Ketahuan Nyabu Belinya dari Oknum Polisi, Bertiga Terancam 8 Tahun Penjara

Dua oknum wartawan keciduk mengkonsumsi narkoba jenis sabu, beli narkobanya dari oknum Polisi anggota Polres Sumenep, bertiga ditangkap dijerat 8 tahun penjara

Satreskrim Narkoba Polres Sumenep prihatin dengan adanya oknum Polisi mengedarkan narkoba — menurutnya sangat menyayangkan terhadap oknum anggota Polri tersebut tersangkut kasus narkoba.

Meski demikian, pihaknya mengaku — jika datanya benar valid atas kasus ini — sebelum ia terima, sebab saat mendengar kabar tersebut, ia mengaku sedang di Kota Surabaya menghadiri sebuah kegiatan.

“Kita kembangkan bersama Satnarkoba Polres Sumenep, sekalian saja, meski itu adalah anggota kami akan kami tindak dengan tegasĀ — ngapain mesti ditutup-tutupi,” tegasnya.

Saat ini, ketiga orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Sudah masuk sel semuanya itu,” terangnya.

Sementara untuk data lengkap dari kasus tersebut, pihaknya mengimbau agar menanyakan kronologi lengkap kasus ini kepada Humas Polres Sumenep.

“Nanti langsung ke Humas Polres Sumenep saja untuk keterangan lebih lanjut, saya lagi ada kegiatan. Saya sedang ada giat di Surabaya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini ketiga orang yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba sudah di penjara.

Dugaan sementara, SG adalah penyedia alias pengedar narkoba.

Pembelinya, MR dan AF yang mengaku berprofesi Wartawan — berdua ditangkap kedapatan sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Barang bukti.

Satreskrim narkoba Polres Sumenep mengamankan barang bukti berupa sejumlah poket yang diduga berisi sabu, pipet penghisap sabu, sekrup dari sedotan, jaket jeans, serta jaket berwarna hijau dan hitam yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu.

Kompol Soekris Trihartono menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Soekris Trihartono yakin secepatnya jaringan yang terafiliasi di dalam kasus terset akan terungkapkan ke permukaan.

“Kami akan terus mengadakan pengembangan kasus ini,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah diamankan oleh Polres Sumenep AF, MR dan SG diganjar Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan hukuman di atas 8 tahun penjara. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: