Dua Wartawan Ketahuan Nyabu Belinya dari Oknum Polisi, Bertiga Terancam 8 Tahun Penjara

Dua oknum wartawan keciduk mengkonsumsi narkoba jenis sabu, beli narkobanya dari oknum Polisi anggota Polres Sumenep, bertiga ditangkap dijerat 8 tahun penjara

Sumenep, Jawa Timur, EDITOR.ID – Miris, ini sungguh mengkhawatirkan, profesi Polisi dan profesi wartawan adalah profesi mulia dan semestinya menjadi kepercayaan masyarakat turut andil memerangi bahayanya mengkonsumsi narkotika. Namun tidak buat 2 oknum Wartawan dan satu oknum anggota Polisi ini.

Kedua oknum Wartawan malah justru mengkonsumsinya dan rupanya ke 2 oknum Wartawan tersebut membeli barang haram itu dari oknum polisi. Kedua oknum Wartawan di Sumenep tersebut harus berurusan dengan polisi.

Mereka tertangkap basah sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis Sabu di rumah kos-kosan di Kecamatan Kota Sumenep.

Dari hasil pengembangan dua pelaku oknum Wartawan itu — Polisi mendapatkan fakta bahwa narkoba jenis Sabu yang dipakai keduanya merupakan berasal dari oknum anggota Polres Sumenep.

Setelah dilakukan pengembangan kasus tersebut oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil mendapatkan informasi bahwa dua tersangka sebelumnya membeli barang haram tersebut dari seorang oknum anggota kepolisian Polres Sumenep.

Oknum anggota Polres Sumenep mengaku mengedarkan narkoba jenis Sabu dengan menjualnya ke kedua oknum Wartawan yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

Kronologi penangkapan 2 oknum Wartawan dan seorang oknum anggota Polres Sumenep

Berkat informasi dari masyarakat, Satreskrim narkoba Polres Sumenep mengembangkan informasi tersebut, dan berhasil menangkap 2 pemakai narkoba dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah kos-kosan tepatnya di wilayah kota Sumenep, dilanjutkan menangkap seorang oknum anggota Polres Sumenep.

Oknum anggota Polres Sumenep diketahui dari 2 pemakai tersebut berinisial SG.

SG ditangkap setelah Satreskrim narkoba Polres Sumenep terlebih dulu menangkap 2 pemakai yang mengaku sebagai wartawan berinisial AF dan MR ditangkap terlebih dahulu sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” sambungnya.

Selanjutnya, kepada oknum polisi yang bersangkutan, Polres Sumenep berhasil melakukan upaya penggeledahan dan penangkapan paksa.

Oknum polisi yang bersangkutan diperiksa sesuai aturan yang berlaku.

“Mereka bertiga ditangkap Satreskrim Narkoba Polres Sumenep karena diduga terlibat pengedaran dan penyalahgunaan narkoba, Selasa (30/5/2023),” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko, melalui Wakapolres Kompol Soekris Trihartono, di Polres Sumenep dihadapan para awak media saat konferensi pers, Rabu (31/5/2023).

Kedua wartawan AF dan MR mengaku, memperoleh narkoba jenis sabu dari oknum anggota Polres Sumenep berinisial SG.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: