Jakarta, EDITOR.ID,- Dua mantan petinggi Pertamina didakwa ikut terlibat perbuatan melawan hukum dalam korupsi terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Kasus ini telah menjebloskan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan 13 tahun penjara.
Kedua mantan petinggi Pertamina adalah eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, bersama eks Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina, Yenny Andayani
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Karen dan memperberat hukuman Karen dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Terdakwa Hari Karyuliarto didakwa tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Selain itu, ia menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
“Melakukan turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12).
Hari juga didakwa hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1, tanpa mengusulkan kepada direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis maupun persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam dakwaan tersebut, Hari disebut menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat.
Ia juga tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko beserta mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi.
Selain itu, Hari didakwa melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc. mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensi permintaan, bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.
“Menyetujui formula harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG tersebut kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lain yang menggunakan acuan harga minyak mentah,” ucap Jaksa.
Hari didakwa mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepadanya untuk menandatangani LNG SPA Train 2.
Usulan tersebut dilakukan tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, serta persetujuan RUPS, dan tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah terikat perjanjian.
Akibat perbuatannya negara diduga menanggung kerugian hingga USD 113.839.186 atau USD 113,8 juta.
Kronologi Kasus Korupsi LNG
Kasus ini bermula pada periode 2011-2014, saat Karen menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina. Ia diduga terlibat dalam pengadaan LNG tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa kajian supply and demand yang memadai. Kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), anak perusahaan Cheniere Energy Inc., dinilai tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan serta tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Keputusan tersebut menyebabkan kelebihan pasokan LNG yang harus dijual dengan harga murah, mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun. KPK menyatakan Karen juga memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016, serta menguntungkan korporasi asing CCL sebesar US$ 113,84 juta.
Selain Karen, kasus ini juga melibatkan Yenni Andayani (Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014) dan Hari Karyulianto (Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014). Bahkan, terdapat dugaan gratifikasi yang melibatkan anak kandung Karen dalam proyek ini. ****










