DPP GARNAS INDONESIA Sambut Positif Langkah Bijak Presiden Jokowi

EDITOR.ID, Jakarta, – Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut sebagian Lampiran Perpres No 10 Tahun 2021 disambut positif dan dianggap sebagai sikap bijak dan arif dalam mengakomodir aspirasi masyarakat yang dalam beberapa hari ini terjadi polemik luar biasa.

Hal ini disampaikan Yayak Priasmoro, SH selaku Ketua Umum ormas Garda Nasionalis Indonesia ( GARNAS IND ) disela sela diskusi “Pro Kontra Perpres No 10 Tahun 202” di kantor DPP GARNAS INDONESIA, Selasa (2/3).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Presiden Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Dalam lampiran III Perpres tersebut mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.

Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Dalam aturan itu ditetapkan, bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru.

Namun, aturan itu hanya berlaku untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Dengan dicabutnya Perpres tersebut Yayak Priasmoro SH yang saat ini juga aktif di kegiatan relawan sebagai Ketua DPD Seknas Jokowi kabupaten Bekasi berharap masyarakat berhenti berpolemik dan tetap menjaga kondusifitas masyarakat yang saat ini sedang dilanda COVID-19 yang tak kunjung hilang.

“Perpres NO. 10 Tahun 2021 yang menimbulkan pro dan kontra itu sudah dicabut, saya harap hentikan berpolemik dan fokus pada pencegahan COVID-19”, ucap Yayak Priasmoro.

Langkah selanjutnya untuk menindaklanjuti dicabutnya Lampiran Perpres NO. 10 tahun 2021 manakala Presiden menerbitkan peraturan baru seyogyanya mempertimbangkan beberapa aspek utamanya terpenuhinya azas manfaat, rasa keadilan masyarakat dan terjaminnya kepastian hukum sehingga tidak terjadi kontaproduktif. (yp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: