https://www.bankbjb.co.id/bisnis/ina/produk/pinjaman/bjb-kredit-investasi-umum https://www.bankbjb.co.id/bisnis/ina/produk/pinjaman/bjb-kredit-investasi-umum https://www.bankbjb.co.id/bisnis/ina/produk/pinjaman/bjb-kredit-investasi-umum
  • Top Stories
  • Berita Pilihan
  • Digital News
  • Lensa Editor
  • Loker
  • Suara Mahasiswa
Senin, April 19, 2021
  • Login
EDITOR.ID
https://www.bankbjb.co.id/bisnis/ina/produk/pinjaman/bjb-kredit-investasi-umum
  • News
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Internasional
  • Bisnis
    • Bursa dan Keuangan
    • Energi dan Mineral
    • Properti
    • Agribisnis
    • Berita Pajak
  • Kabar Istana
  • Gagasan
  • Politik
    • Pilkada 2020
  • Hukum
  • Iptek
    • Bedah Buku dan Horizon
    • Suara Mahasiswa
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Selatan
  • Gaya Hidup
    • Medika dan Kesehatan
    • Infotainment dan Gosip Artis
    • Jalan Jalan
    • Cafe & Kuliner
    • Otomotif
  • Sepak Bola
    • Sport Mania
  • Editor TV
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Internasional
  • Bisnis
    • Bursa dan Keuangan
    • Energi dan Mineral
    • Properti
    • Agribisnis
    • Berita Pajak
  • Kabar Istana
  • Gagasan
  • Politik
    • Pilkada 2020
  • Hukum
  • Iptek
    • Bedah Buku dan Horizon
    • Suara Mahasiswa
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Selatan
  • Gaya Hidup
    • Medika dan Kesehatan
    • Infotainment dan Gosip Artis
    • Jalan Jalan
    • Cafe & Kuliner
    • Otomotif
  • Sepak Bola
    • Sport Mania
  • Editor TV
No Result
View All Result
EDITOR.ID
No Result
View All Result

Doktor PhD Universitas Jember Diduga Cabuli Ponakan Dibawah Umur

Pelaku Meremas-Remas Payudara Cewek ABG yang Masih Dibawah Umur Yang Tak Lain Keponakannya Sendiri. Pesan Korban Kalau Kita mengalami kasus kekerasan seksual jangan takut untuk speak up, jadi mari kita saling menguatkan

by Muhammad Qadar
Rabu, 7 April 2021 - 21:09 PM
in Hukum
ilustrasi

ilustrasi

BagikanBagikan

EDITOR.ID, Jember, – Nada (nama samaran) seorang anak di bawah umur yang mengalami pencabulan oleh pamannya sendiri, yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Jember. Ia mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan tersebut sebanyak dua kali.

RH, inisial terduga pelaku pencabulan merupakan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.

Menurut hasil penelusuran Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) “Imparsial”, jejak akademik terduga pelaku, RH menyelesaikan S-1 nya di Universitas Jember pada tahun 2004.

BeritaMenarik

Pengurus Pusat Kauje Kutuk Keras Pencabulan Oleh Oknum Dosen Unej

Suaminya Dijebloskan ke Tahanan, Istri Penganiaya Perawat Ancam Balik!

Dosen tersebut selanjutkan studinya di University of Wyoming dan mendapat gelar Master of Public Administration.

Tak hanya sampai disitu, RH melanjutkan gelar PhD nya di Charles Darwin University. Dengan gelar akademik yang mumpuni tersebut, RH merupakan dosen tersohor di kampus.

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi perihal adanya kasus pencabulan dari Lembaga Bantuan Hukum Jentera (LBH Jentera) yang secara sah merupakan kuasa hukum dalam kasus ini, yang akhirnya membukakan akses kepada kami untuk menghubungi keluarga penyintas,” kata Trisna Dwi Yuni Aresta dari UKM Imparsial yang melakukan investigasi masalah ini, pada Rabu (7/4/2021).

dosen universitas jember diduga lakukan pencabulan anak dibawah umur
dosen universitas jember diduga lakukan pencabulan anak dibawah umur

Menurut Trisna, kasus ini telah dikawal LBH Jentera, Imparsial sebagai Pers Mahasiswa. Juga ada organ Pusat Studi Gender (PSG) UNEJ, dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember.

Kronologis Kejadian

Trisna mengisahkan bahwa pada Selasa (6/4/2021), tim dari Imparsial berkomunikasi dengan ibu penyintas yang berinisial IR.

Dalam penuturannya, IR membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dialami anaknya. IR merasa terpukul dan tak menyangka bahwa anaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari pamannya.

Ketika kejadian, IR sedang bekerja di Jakarta, dan anaknya (Nada) memang tinggal bersama pelaku dan keluarganya. Ibu penyintas menuturkan bahwa ada hal yang aneh dari story Instagram penyintas yang menunjukkan gerik-gerik bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual.

“Setelah kejadian, anak saya bikin ig story isinya tuh tentang kalo dapet pelecehan tuh kita harus berani speak up jangan diem aja, terus saya komenin lah, terus dia bales via wa Ma Tolongin Ma, aku harus keluar dari sini…” kata IR

Tidak hanya itu, Nada juga menceritakan detail kejadiannya pada IR. Menurut penuturan IR, RH telah melakukan sebanyak dua kali tindakan pencabulan.

Kejadian pertama terjadi pada akhir Februari 2021 pukul 11 siang. Kejadian berawal saat pelaku memberikan korban sebuah jurnal mengenai kanker payudara.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menakut-nakuti korban dengan mengatakan korban diduga menderita kanker payudara dikarenakan RH melihat bentuk payudara Nada yang tidak simetris.

Kemudian RH meremas-remas payudara korban dengan dalih membantu melakukan terapi kepada Nada. Padahal RH diketahui sama sekali tidak memiliki skill melakukan terapi. Ternyata hal tersebut hanya sebagai modus untuk melakukan tindak pencabulan kepada Nada.

Ternyata RH tak puas hanya melakukan satu kali. Pelaku kembali melakukan aksinya pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 10 pagi disaat keadaan rumah sedang kosong. Namun kali ini Nada memberanikan diri untuk merekam kejadian tersebut lewat perekam suara.

Modusnya sama, melakukan edukasi terkait kanker payudara dan ingin melakukan terapi kepada Nada yang diklaim oleh RH tengah mengalami kanker payudara. Padahal Nada tidak sedang mengalami keluhan sakit pada payudaranya dan kondisinya sehat.

“Pada kejadian kedua ini, anak saya inisiatif untuk merekam, dan kali ini aksinya lebih lama dari kejadian pertama, sekitar 5 menit lebih-lah,” tutur IR.

Mendengar cerita dari anaknya, IR yang berada di Jakarta langsung melakukan tindakan dalam upaya mengamankan anaknya.

Beberapa upaya akhirnya membuat Nada keluar dari rumah RH dengan dijemput keluarga dan dibawa ke Lumajang. Usai kejadian tersebut diadakan kumpul keluarga untuk membahas kasusnya korban.

IR menuturkan bahwa pada saat kumpul bersama keluarga pada 28 Maret, RH dan istrinya hadir dan turut memberikan keterangan atas kejadian tersebut.

“Pada saat di Lumajang, RH dan istrinya hadir sampai sujud-sujud minta maaf ke saya untuk tidak melaporkan kejadian ini di kepolisian karena menyangkut karirnya dan hidupnya di Jember, kalau dilaporkan bisa hancur semua karirnya,” kata IR

“Ya terus saya bilang ya saya maafkan, meskipun masih sakit ya dan gak semudah itu. Tapi proses hukum ini harus jalan terus,” tambahnya

IR mengatakan dengan tegas kepada kami bahwa kasus ini harus dibawa ke ranah hukum dan pelaku harus dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan tekad yang bulat semenjak IR memutuskan untuk cuti kerja di Jakarta, ia memutuskan mendatangi Polres Jember pada Minggu, 28 Maret, namun laporan baru masuk pada hari kerja yaitu hari Senin 29 Maret 2021.

Pada saat membuat laporan di Polres Jember, IR akhirnya disarankan untuk menghubungi PPT Jember sebagai wadah untuk menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

Penanganan Kasus Oleh Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jember.

dosen universitas jember diduga lakukan pencabulan anak dibawah umur 2
dosen universitas jember diduga lakukan pencabulan anak dibawah umur 2

Tim Imparsial akhirnya mendatangi PPT Jember untuk meminta keterangan terkait pendampingan yang telah dilakukan oleh PPT terhadap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Dosen UNEJ.

“Pada saat kami mendatangi kantor, kami ditemui oleh Sholehati, Sindy, dan Gea,” kata Trisna.

“PPT Jember membenarkan bahwa mereka sedang mendampingi IR dan Nada dalam kasus dugaan pencabulan. Sholehati menjabarkan juga beberapa kronologi peristiwa, dan posisi kasus di tingkat kepolisian. Sholehati menekankan bahwa PPT Jember telah memberikan akses Rumah Aman untuk IR dan Nada tinggal selama di Jember,” sambungnya.

Menurut Trisna, Selain akses Rumah Aman, PPT Jember juga mengupayakan adanya Visum lengkap bagi Nada dan juga telah mengupayakan adanya pendampingan Psikolog dalam upaya menjaga psikologis Nada agar tetap terjaga dengan baik.

Selain itu, PPT Jember juga mengupayakan terpenuhinya hak-hak Nada sebagai seorang anak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa Hukum Penyintas dan Analisa Hukum Terhadap Kasus Pencabulan

Direktur LBH Jentera, Yamini yang menjadi Kuasa Hukum Penyintas dalam kasus ini mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini semestinya butuh beberapa elemen dan pihak-pihak strategis agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik.

“berdasarkan pengalaman pendampingan korban kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh keluarga sendiri sering terjadi intervensi antar anggota keluarga yang akhirnya menimbulkan kemandekan kasus yang berakhir tidak terpenuhinya hak-hak korban,” kata Yamini.

“Kami mau agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik dan hak-hak korban apalagi sebagai seorang anak terpenuhi,” tegasnya.

Sedangkan berdasarkan tuntutan orang tua yang menginginkan terduga pelaku mendapatkan ancaman hukuman sepantasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami selaku pihak kuasa hukum menggunakan asas lex specialis derogat legi generali (aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum umum), jadi kami menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak daripada menggunakan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” lanjut Yamini.

“Ancaman Hukuman yang akan diterima pelaku ialah paling lama 20 Tahun Penjara,” jelasnya.

Menurut penelusuran, terkait pasal apa yang akan dikenakan kepada pelaku apabila menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, ada beberapa pasal terkait diantaranya pasal 76E yang berbunyi “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memukul, melakukan tipu muslihat, melakukan serangakaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Dalam pasal tersebut dikatakan dengan jelas mengenai larangan dalam melakukan perbuatan cabul, larangan ini berlaku bagi siapapun dan apabila dilanggar maka akan berakibat pidana.

Ancaman lain bagi perbuatan ini juga termaktub dalam pasal 82 ayat (1) yang berbunyi “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun & paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”.

Tak hanya sampai disitu, ayat (2) dalam pasal yang sama yaitu pasal 82 menyebutkan ada pidana pemberat yakni sebagai berikut :

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua,wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana”

Jadi ancaman hukuman paling berat ialah 15 Tahun Pasal 82 ayat (1) ditambah 1/3 dari ancaman pidana Pasal 82 ayat (2) diakibatkan karena pelaku mempunyai hubungan keluarga dengan korban yaitu total 20 Tahun Pidana.

Selain itu, Sholehati dari PPT Jember menambahkan bahwa ejadian ini merupakan preseden buruk selain kepada UNEJ selaku institusi akademik, juga Jember yang menyandang sebagai Kabupaten Ramah Anak”

IR selaku ibu Nada, Yamini sebagai Kuasa Hukum dari LBH Jentera, dan Sholehati sebagai Perwakilan dari PPT Jember sepakat akan mengawal kasus ini sampai selesai, serta akan menggandeng beberapa elemen lain dalam upaya penghapusan kekerasan Seksual dan penegakan hukum yang adil berdasarkan hak asasi manusia.

“Saya akan terus kuat dalam kasus yang menimpa anak saya, yang buat saya tak habis fikir itu adalah RH sudah berani berbuat tindakan yang buruk kepada keponakannya sendiri,” tutur IR sedih.

“Apalagi dengan orang lain, seperti pesan dari Nada sendiri di ig storynya kalau kita mengalami kasus kekerasan seksual jangan takut untuk speak up, jadi mari kita saling menguatkan” pungkas IR dengan semangat bahwa kasusnya akan selesai dengan adil. (Tim)

Tags: #anak#dibawah#dosen#pencabulan#umur#universitasjember
Share23Tweet15Share4SendShareSend
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Marriot Bonvoy, Hotel dan Resor Terbaik untuk Momen Pernikahan Saat ini

Next Post

Bupati Hendy Harap PMI Jember Siap Layani Kebutuhan Pasien RS

BeritaTerkait

img 20210419 011122
Hukum

Pengurus Pusat Kauje Kutuk Keras Pencabulan Oleh Oknum Dosen Unej

Senin, 19 April 2021 - 01:21 AM
0
161

EDITOR.ID, Jakarta, - Aksi keji yang dilakukan oknum dosen Universitas Jember (Unej) bernama RH yang diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya...

Read more
rektor universitas jember bebastugaskan dosen tersangka pencabulan anak dibawah umur
Hukum

Rektor Universitas Jember Bebastugaskan Dosen Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 15 April 2021 - 21:11 PM
0
210

EDITOR.ID – Jember, Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 resmi membebas tugaskan sementara oknum...

Read more
dosen universitas jember ditetapkan sebagi tersangka pencabulan
Hukum

Dosen Universitas Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan

Selasa, 13 April 2021 - 18:35 PM
0
329

EDITOR.ID – Jember, Polres Jember akhirnya menetapkan RH yang merupakan dosen Universitas Jember (Unej), sebagai tersangka pencabulan. RH diduga melakukan...

Read more
img 20210409 192224
News

Rektor Unej Bentuk Tim Investigasi Selidiki Kasus Dosen Cabul

Jumat, 9 April 2021 - 19:33 PM
0
214

EDITOR.ID, Jember, - Rektor Iwan Taruna membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pencabulan oleh oknum dosen Universitas Jember di Kabupaten...

Read more
ilustrasi 2
Hukum

Rektor Unej Bentuk Tim Investigasi Dosen Diduga Cabul

Rabu, 7 April 2021 - 23:07 PM
0
670

EDITOR.ID, Jember,- Kasus dugaan pencabulan seorang dosen senior FISIP di Universitas Negeri Jember (UNEJ) terhadap ponakannya sendiri seorang pelajar SLTA...

Read more
img 20210311 174351
Hukum

Polda Jatim Ungkap Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Kamis, 11 Maret 2021 - 17:53 PM
0
176

EDITOR.ID, Surabaya, - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online atau daring yang korbannya anak di...

Read more
Next Post
img 20210407 wa0015

Bupati Hendy Harap PMI Jember Siap Layani Kebutuhan Pasien RS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • dosen

    Setelah BBM, Ahok Akan Turunkan Harga Elpiji

    145722 shares
    Share 144026 Tweet 707
  • Emil Dardak Tinjau Prasarana Program Penanganan Banjir Kali Lamong

    1819 shares
    Share 728 Tweet 455
  • Interaksi Manusia dan Tuhan Dalam Adat Kepercayaan Marapu Sumba

    1686 shares
    Share 674 Tweet 422
  • Meluruskan 12Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

    1324 shares
    Share 530 Tweet 331
  • Eri-Armuji Janji Akan Selesaikan Masalah Surat Ijo di Surabaya Yang Belum Tuntas

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Trending
  • Comments
  • Latest
dosen

Setelah BBM, Ahok Akan Turunkan Harga Elpiji

Rabu, 15 Januari 2020 - 22:08 PM
Emil Dardak Tinjau Prasarana Program Penanganan Banjir Kali Lamong

Emil Dardak Tinjau Prasarana Program Penanganan Banjir Kali Lamong

Kamis, 21 Januari 2021 - 01:13 AM
Interaksi Manusia Dan Tuhan Dalam Adat Kepercayaan Marapu Sumba

Interaksi Manusia dan Tuhan Dalam Adat Kepercayaan Marapu Sumba

Senin, 11 Januari 2021 - 13:29 PM
Omnibus Law

Meluruskan 12Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Senin, 5 Oktober 2020 - 21:20 PM
Prof Dr Quraish Shihab

Memahami Sudut Pandang Quraish Shihab Soal Covid-19

8
Img 20210111 122334

Habib Husin Shihab: Minta Polisi Adil, Fadli Zon Pake Uang Rakyat, Gisel Enggak

6
dosen

Polri: Temukan Penyebaran Paham Pro Khilafah Segera Lapor!

5
Gnki Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Korban Bencana

GNKI Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Korban Bencana

4
kemenparekraf fasilitasi vaksinasi corona bagi pelaku ekonomi kreatif

Kemenparekraf Fasilitasi Vaksinasi Corona Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Senin, 19 April 2021 - 01:42 AM
img 20210419 011122

Pengurus Pusat Kauje Kutuk Keras Pencabulan Oleh Oknum Dosen Unej

Senin, 19 April 2021 - 01:21 AM
tambahan 6 juta bahan baku vaksin sudah tiba di indonesia

Tambahan 6 Juta Bahan Baku Vaksin Sudah Tiba di Indonesia

Senin, 19 April 2021 - 01:21 AM
ngatawi al zastrouw menghormati hak orang yang tidak puasa 3

Menghormati Hak Orang Yang Tidak Puasa

Minggu, 18 April 2021 - 20:11 PM
kemenparekraf fasilitasi vaksinasi corona bagi pelaku ekonomi kreatif
Bisnis

Kemenparekraf Fasilitasi Vaksinasi Corona Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Senin, 19 April 2021 - 01:42 AM
154
img 20210419 011122
Hukum

Pengurus Pusat Kauje Kutuk Keras Pencabulan Oleh Oknum Dosen Unej

Senin, 19 April 2021 - 01:21 AM
161
tambahan 6 juta bahan baku vaksin sudah tiba di indonesia
Berita Pilihan

Tambahan 6 Juta Bahan Baku Vaksin Sudah Tiba di Indonesia

Senin, 19 April 2021 - 01:21 AM
155
ngatawi al zastrouw menghormati hak orang yang tidak puasa 3
Gagasan

Menghormati Hak Orang Yang Tidak Puasa

Minggu, 18 April 2021 - 20:11 PM
175
EDITOR.ID

Copyright © 2020 EDITOR.ID. PT PELANGI IDEA MANDIRI. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kita
  • Redaksi
  • Kontak Marketing
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalis
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Info Karir di EDITOR
  • Kontak Pemasangan Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar dari Istana
  • Berita Pilihan
  • Politik
  • Pilkada 2020
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Apa & Siapa
  • Gagasan
  • Loker
  • Iptek
  • Regional
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Gaya Hidup
  • Sepak Bola
  • Infotainment dan Gosip Artis

Copyright © 2020 EDITOR.ID. PT PELANGI IDEA MANDIRI. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist